Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara meliputi penerimaan dari:
a.
pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara dan calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas;
b.
pembinaan jabatan fungsional di bidang kepegawaian; dan
c.
penggunaan kamar asrama sesuai dengan tugas dan fungsi.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Selain Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam , Badan Kepegawaian Negara dapat menyelenggarakan:
a.
pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III dan tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil, pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi calon Pegawai Negeri Sipil di luar Badan Kepegawaian Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
pendidikan dan pelatihan; pembekalan, monitoring, dan sertifikasi praktik kerja; penilaian kompetensi; dan/atau penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) bagi selain pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan perjanjian kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Pasal 3

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka I huruf A sampai dengan huruf D:
a.
yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta; atau
b.
yang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta, serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator.
(2)
Biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar.
(3)
Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 4

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka I huruf E tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta.
(2)
Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 5

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka II huruf A sampai dengan huruf N:
a.
yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya transportasi dan penggunaan kamar asrama untuk peserta; atau
b.
yang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator.
(2)
Dalam hal peserta menggunakan kamar asrama, tarif penggunaan kamar asrama sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III.
(3)
Biaya transportasi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar.
(4)
Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 6

Biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud dalam dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Dalam kondisi tertentu pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol Rupiah).
(2)
Ketentuan mengenai pengenaan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Pasal 8

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5278), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.