Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar persentase tertentu dari:
a.iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima;
b.iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima;
c.iuran program Jaminan Hari Tua yang telah diterima; dan
d.iuran program Jaminan Pensiun yang telah diterima.