Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Pengawasan Terhadap Impor dan Ekspor Barang Larangan Larangan dan/atau Pembatasan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1.
Barang larangan dan/atau pembatasan adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam dan dari daerah pabean.
2.
Instansi teknis adalah departemen atau lembaga pemerintah
nondepartemen tingkat pusat yang berwenang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan barang impor atau ekspor.
3.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
4.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 2
(1)
Instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib menyampaikan peraturan dimaksud kepada Menteri.
(2)
Atas penyampaian peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor.
(3)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilaksanakan sejak tanggal yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 3
(1)
Dalam hal pelaksanaan pengawasan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdapat perbedaan penafsiran, dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan, kepala kantor pabean melakukan penegahan terhadap barang impor atau ekspor dimaksud dan/atau sarana pengangkutnya.
(2)
Setelah melakukan penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor pabean meminta penjelasan kepada:
a.
Instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan melalui Direktur Jenderal; dan/atau
b.
Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai identifikasi jenis barang impor atau ekspor dimaksud.
(3)
Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk penyelesaian kewajiban kepabeanan lebih lanjut.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15
Desember 2007.