Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/pmk.01/2021 Tahun 2021 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
2.
Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang-kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.
3.
Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
4.
Rekan adalah sekutu pada KAP yang berbentuk usaha persekutuan.
5.
Pihak Terasosiasi adalah Rekan KAP yang tidak menandatangani laporan pemberian jasa, pegawai KAP yang terlibat dalam pemberian jasa, atau pihak lain yang terlibat langsung dalam pemberian jasa.
6.
Organisasi Audit Indonesia yang selanjutnya disingkat OAI adalah organisasi di Indonesia yang merupakan jaringan kerja sama antar-KAP.
7.
Kantor Akuntan Publik Asing yang selanjutnya disingkat KAPA adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
8.
Organisasi Audit Asing yang selanjutnya disingkat OAA adalah organisasi di luar negeri yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
9.
Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifat nasional.
10.
Standar Profesional Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat SPAP adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya.
11.
Pendidikan Profesional Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PPL adalah suatu pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi Akuntan Publik yang bersifat berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi.
12.
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang keuangan.
13.
Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan.
14.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
15.
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik.

Pasal 2

(1)
Dalam rangka pembinaan profesi Akuntan Publik, Menteri berwenang:
a.
memberikan izin Akuntan Publik, izin Akuntan Publik bagi Akuntan Publik Asing, perpanjangan izin Akuntan Publik, izin KAP, pencabutan izin KAP, izin cabang KAP, dan pencabutan izin cabang KAP;
b.
memberikan persetujuan penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu, persetujuan pengunduran diri sebagai Akuntan Publik, status terdaftar sebagai Rekan non-Akuntan Publik, pembatalan status terdaftar sebagai Rekan non-Akuntan Publik, status terdaftar sebagai OAI, pembatalan status terdaftar OAI, status terdaftar KAPA atau OAA, persetujuan pencantuman nama KAP dengan KAPA atau OAA, dan pembekuan status terdaftar KAPA atau OAA; dan
c.
mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berdasarkan profil risiko Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP.

Pasal 3

Untuk memperoleh izin Akuntan Publik, seseorang harus mengajukan permohonan kepada Menteri u.p. Kepala Pusat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1.
Kartu Tanda Penduduk;
2.
sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik;
3.
surat keterangan berpengalaman praktik dalam 5 (lima) tahun terakhir yang ditandatangani oleh pemimpin KAP, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan secara keseluruhan:
a.
telah bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai tenaga kerja profesional pemeriksa pada KAP; dan
b.
telah memberikan jasa asurans paling sedikit 20 (dua puluh) penugasan jasa audit atas informasi keuangan historis pada 2 (dua) bidang industri yang berbeda, dengan paling sedikit 10 (sepuluh) penugasan sebagai ketua tim atau penyelia;
4.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
5.
pernyataan bahwa yang bersangkutan:
a.
tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
b.
tidak berada dalam pengampuan;
6.
surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit;
7.
bukti keanggotaan Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang masih berlaku;
8.
pasfoto berwarna terbaru dengan rasio aspek 4:6 yang memenuhi ketentuan:
a.
berlatar belakang putih;
b.
posisi badan dan kepala tegak lurus menghadap kamera; dan
c.
untuk laki-laki mengenakan kemeja, jas, dan berdasi, sedangkan untuk perempuan mengenakan kemeja/blus dan blazer; dan
9.
bukti pembayaran biaya izin Akuntan Publik.

Pasal 4

(1)
Dalam hal permohonan izin Akuntan Publik diajukan oleh pemohon yang akan membuka KAP pada provinsi yang belum terdapat KAP atau cabang KAP, permohonan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
melampirkan seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam , kecuali angka 3;
b.
melampirkan surat keterangan berpengalaman praktik dalam 5 (lima) tahun terakhir yang ditandatangani oleh pemimpin KAP, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan secara keseluruhan:
1.
telah bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai tenaga kerja profesional pemeriksa pada KAP; dan
2.
telah memberikan jasa asurans paling sedikit 10 (sepuluh) penugasan jasa audit atas informasi keuangan historis; dan
c.
pernyataan bahwa yang bersangkutan akan mendirikan KAP pada provinsi yang belum terdapat KAP atau cabang KAP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah izin Akuntan Publik ditetapkan, paling sedikit selama masa berlakunya izin Akuntan Publik.
(2)
Akuntan Publik yang memperoleh izin berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
a.
berpindah domisili sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin Akuntan Publik; dan/atau
b.
memberikan jasa Akuntan Publik sebelum mendirikan KAP pada provinsi yang belum terdapat KAP atau cabang KAP.
(3)
Akuntan Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Pasal 5

Untuk memperoleh izin Akuntan Publik, Akuntan Publik Asing harus mengajukan permohonan kepada Menteri u.p. Kepala Pusat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1.
izin Akuntan Publik Asing yang masih berlaku dari negara asalnya;
2.
kartu izin tinggal tetap yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
4.
pernyataan bahwa yang bersangkutan:
a.
tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik Asing atau yang setara dari regulator negara asalnya;
b.
tidak pernah dipidana; dan
c.
tidak berada dalam pengampuan;
5.
surat tanda lulus uji kemahiran berbahasa Indonesia yang diselenggarakan oleh badan bahasa, dengan nilai kelulusan paling rendah tingkat madya;
6.
surat tanda lulus ujian di bidang perpajakan dan hukum dagang Indonesia yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
7.
surat keterangan pengalaman praktik dalam bidang penugasan asurans sebagai Rekan yang bertanggung jawab dalam penugasan audit atas informasi keuangan historis, paling sedikit 100 (seratus) penugasan dalam 7 (tujuh) tahun terakhir yang diverifikasi oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
8.
surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit di Indonesia;
9.
pasfoto berwarna terbaru dengan rasio aspek 4:6 yang memenuhi ketentuan:
a.
berlatar belakang putih;
b.
posisi badan dan kepala tegak lurus menghadap kamera; dan
c.
untuk laki-laki mengenakan kemeja, jas, dan berdasi, sedangkan untuk perempuan mengenakan kemeja/blus dan blazer;
10.
bukti pembayaran biaya izin Akuntan Publik; dan
11.
dokumen lain sesuai dengan perjanjian saling pengakuan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing.

Pasal 6

(1)
Untuk memperpanjang izin Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam atau , Akuntan Publik harus mengajukan permohonan kepada Menteri u.p. Kepala Pusat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a.
Kartu Tanda Penduduk atau kartu izin tinggal tetap;
b.
bukti keanggotaan Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang masih berlaku;
c.
pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak berada dalam pengampuan;
d.
bukti mengikuti PPL, paling sedikit 120 (seratus dua puluh) satuan kredit dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
e.
pasfoto berwarna terbaru dengan rasio aspek 4:6 yang memenuhi ketentuan:
1.
berlatar belakang putih;
2.
posisi badan dan kepala tegak lurus menghadap kamera; dan
3.
untuk laki-laki mengenakan kemeja, jas, dan berdasi, sedangkan untuk perempuan mengenakan kemeja/blus dan blazer;
f.
bukti pembayaran biaya perpanjangan izin Akuntan Publik; dan
g.
bukti pembayaran denda administratif dalam hal Akuntan Publik dikenai sanksi administratif berupa denda.
(2)
Bukti PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi Akuntan Publik yang sedang menjalani penghentian pemberian jasa asurans dengan alasan sakit keras yang mengakibatkan Akuntan Publik tidak mampu menjalankan tugasnya secara terus menerus.

Pasal 7

(1)
Akuntan Publik harus mengajukan permohonan perpanjangan izin paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum izin Akuntan Publik berakhir.
(2)
Akuntan Publik dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin paling cepat 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum izin Akuntan Publik berakhir.
(3)
Dalam hal tanggal terakhir permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, permohonan perpanjangan izin paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(4)
Dalam hal Akuntan Publik tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Akuntan Publik dapat mengajukan perpanjangan izin sampai dengan tanggal berakhirnya izin Akuntan Publik, dengan dikenai sanksi administratif berupa denda.
(5)
Akuntan Publik yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin sampai dengan masa berlakunya izin berakhir, izin Akuntan Publik yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku.
(6)
Akuntan Publik yang izinnya telah dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik yang baru dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam atau .

Pasal 8

(1)
Penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu hanya dapat diajukan dalam hal Akuntan Publik:
a.
sakit keras yang mengakibatkan Akuntan Publik tidak mampu menjalankan tugasnya secara terus menerus; atau
b.
alasan lainnya berdasarkan rekomendasi dari Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
(2)
Untuk memperoleh persetujuan penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu, Akuntan Publik harus mengajukan permohonan kepada Kepala Pusat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a.
bukti keanggotaan Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang masih berlaku;
b.
surat pernyataan bermeterai cukup bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan perikatan profesional, yang ditandatangani oleh:
1.
Akuntan Publik yang mengajukan permohonan; dan
2.
Pemimpin KAP bagi Akuntan Publik yang menjadi rekan pada KAP berbentuk usaha persekutuan perdata atau firma;
c.
dokumen pendukung berupa:
1.
surat keterangan dari dokter rumah sakit yang membuktikan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
2.
surat rekomendasi dari Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang membuktikan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan

Menampilkan 8 dari 52 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.