Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1959 Tentang Penetapan Harga Mata Uang Rupiah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Nilai bandingan mata uang rupiah terhadap mata uang asing ditetapkan : Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) disamakan dengan U.S.A. $ 1 (satu dollar Amerika Serikat).
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1959. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.