Justisio

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Pemberian Kompensasi Kepada Warga Negara Indonesia Bekas Warga Provinsi Timor Timur yang Berdomisili di Luar Provinsi Nusa Tenggara Timur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kompensasi adalah pemberian bantuan berupa uang dari Pemerintah kepada Warga Negara Indonesia bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur pasca jajak pendapat Tahun 1999.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

(1)
Kepala keluarga Warga Negara Indonesia bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur diberikan Kompensasi.
(2)
Besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per keluarga.
(3)
Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui bantuan langsung.

Pasal 3

Dalam hal kepala keluarga penerima bantuan Kompensasi meninggal dunia, Kompensasi dapat diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pemberian Kompensasi kepada Warga Negara Indonesia bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 5

Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam diberikan dengan kriteria:
a.
Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun;
b.
Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang lahir di luar wilayah Provinsi Timor Timur tetapi salah satu orang tuanya lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun;
c.
Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun;
d.
Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di luar wilayah Provinsi Timor Timur, tetapi salah satu orang tua pasangannya lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
e.
Warga Negara Indonesia yang bukan warga Provinsi Timor Timur namun dapat dikategorikan sebagai penduduk Provinsi Timor Timur jika tempat tinggal paling singkat dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum waktu diumumkan hasil jajak pendapat pada tanggal 4 September 1999 dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.

Pasal 6

Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan verifikasi untuk mendapatkan data jumlah penerima Kompensasi.

Pasal 7

(1)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam dilakukan validasi oleh Menteri berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta dibantu oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
(2)
Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum pembayaran dengan melampirkan bukti-bukti sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan.

Pasal 8

(1)
Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam merupakan Kompensasi terakhir yang bersifat final, diberikan 1 (satu) kali, dan tidak ada lagi tuntutan apapun kepada Pemerintah.
(2)
Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2016.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian Kompensasi serta ahli waris penerima Kompensasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Kompensasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pendapatan Penduduk Bekas Provinsi Timor Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.