Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1975 Tentang Pengalihan Bentuk dan Penggabungan Perusahaan Negara Perkebunan Ii dan Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebrang Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Perusahaan Negara Perkebunan II dan Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebrang yang masing-masing didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1970 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2)
Dalam pelaksanaan pengalihannya, kedua Perusahaan Negara tersebut pada ayat (1) digabungkan dalam satu Perusahaan Perseroan (PERSERO), selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO GABUNGAN.
kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Negara Perkebunan II dan Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebrang yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada PERSERO GABUNGAN.
(4)
Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan II dan Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebrang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditunjuk suatu team/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari 2 (dua) orang wakil dari Departemen Pertanian, seorang selaku Ketua dan seorang selaku Anggota; seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku wakil ketua, seorang wakil dari Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebrang selaku Anggota, dan seorang wakil dari Perusahaan Negara Perkebunan II selaku Sekretaris.
(5)
Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/panitia likwidasi tersebut pada ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.
(6)
Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur tersebut pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan atas hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan, Keuangan Negara, Departemen Keuangan c.q. Direktorat Akuntan Negara.
Pasal 2
(1)
Modal dari PERSERO GABUNGAN berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan II dan Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebrang sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.
(2)
Modal PERSERO GABUNGAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian PERSERO GABUNGAN seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
(3)
Neraca pembukaan PERSERO GABUNGAN ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Pelaksanaan pendirian PERSERO GABUNGAN dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 4
Dengan memperhatikan ketentuan dalam dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, pelaksanaan hal-hal yang berhubungan dengan pendirian PERSERO GABUNGAN dilakukan oleh Menteri Keuangan atau dilimpahkannya kepada Menteri Pertanian disertai dengan hak substitusi, segala sesuatunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO GABUNGAN serta dibubarkannya Perusahaan Negara Perkebunan II dan Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebrang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1970 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi bagi PERSERO GABUNGAN.
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Agar Supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.