Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
2.
Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
3.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
4.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan Anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
5.
Keluarga Anak adalah Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas sampai dengan derajat ketiga.
6.
Saudara adalah kerabat laki-laki maupun perempuan menyamping dari kakek/nenek, bapak/ibu, dan Anak.
7.
Pengadilan adalah pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi lainnya.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

Penunjukan Wali bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar Anak serta mengelola harta Anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi Anak.

Pasal 3

(1)
Untuk dapat ditunjuk sebagai Wali karena Orang Tua tidak ada, Orang Tua tidak diketahui keberadaannya, atau suatu sebab Orang Tua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, seseorang yang berasal dari:
a.
Keluarga Anak;
b.
Saudara;
c.
orang lain; atau
d.
badan hukum, harus memenuhi syarat penunjukan Wali dan melalui penetapan Pengadilan.
(2)
Seseorang yang ditunjuk menjadi Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan Keluarga Anak.
(3)
Dalam hal Keluarga Anak tidak ada, tidak bersedia, atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk Saudara.
(4)
Dalam hal Keluarga Anak dan Saudara tidak ada, tidak bersedia, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk orang lain atau badan hukum.

Pasal 4

(1)
Keluarga Anak yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat:
a.
warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
b.
berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c.
sehat fisik dan mental;
d.
berkelakuan baik;
e.
mampu secara ekonomi;
f.
beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
g.
mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
h.
bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
i.
membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
1.
kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau
2.
penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
j.
mendahulukan Keluarga Anak derajat terdekat; dan
k.
mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
1.
masih ada;
2.
diketahui keberadaannya; dan
3.
cakap melakukan perbuatan hukum.
(2)
Wali yang ditunjuk dari Keluarga Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak.

Pasal 5

(1)
Saudara yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat:
a.
warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
b.
berumur paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
c.
sehat fisik dan mental;
d.
berkelakuan baik;
e.
mampu secara ekonomi;
f.
beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
g.
mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
h.
bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
i.
membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
1.
kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau
2.
penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
j.
mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
1.
masih ada;
2.
diketahui keberadaannya; dan
3.
cakap melakukan perbuatan hukum.
(2)
Saudara yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk sebagai Wali dengan ketentuan:
a.
diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak;
b.
mendapatkan persetujuan dari Anak; dan
c.
dalam hal Anak tidak mampu memberikan persetujuannya secara langsung, maka pernyataan Anak difasilitasi oleh ahli atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Orang lain yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat:
a.
warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
b.
berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c.
sehat fisik dan mental;
d.
berkelakuan baik;
e.
mampu secara ekonomi;
f.
beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
g.
mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
h.
bersedia menjadi Wali, yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
i.
membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
1.
kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; dan
2.
penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
j.
mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
1.
masih ada;
2.
diketahui keberadaannya; dan
3.
cakap melakukan perbuatan hukum.
(2)
Orang lain yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk sebagai Wali dengan ketentuan:
a.
diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak;
b.
mendapatkan persetujuan dari Anak; dan
c.
dalam hal Anak tidak mampu memberikan persetujuannya secara langsung, maka pernyataan Anak difasilitasi oleh ahli atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Badan hukum yang ditunjuk sebagai Wali terdiri atas unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, unit pelaksana teknis perangkat daerah, dan lembaga kesejahteraan sosial Anak.
(2)
Unit pelaksana teknis kementerian/lembaga dan unit pelaksana teknis perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a.
dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
melaksanakan tugas dan fungsi pengasuhan Anak.
(3)
Lembaga kesejahteraan sosial Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a.
berbadan hukum berupa yayasan dan terakreditasi;
b.
bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan dari pengurus yang ditunjuk atas nama lembaga kesejahteraan sosial Anak;
c.
mendapat rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
d.
membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi dalam melindungi hak Anak;
e.
bagi lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan, lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan tersebut harus seagama dengan agama yang dianut Anak; dan
f.
mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua, jika;
1.
masih ada;
2.
diketahui keberadaannya; dan
3.
cakap melakukan perbuatan hukum.
(4)
Badan hukum yang ditunjuk sebagai Wali tidak boleh membedakan suku, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, urutan kelahiran, kondisi fisik, dan/atau mental Anak.

Pasal 8

Penunjukan Wali dilakukan berdasarkan permohonan atau wasiat Orang Tua.

Pasal 9

(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan disampaikan oleh seseorang atau badan hukum sebagai calon Wali kepada Pengadilan.
(2)
Permohonan penunjukan Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan bersamaan dengan permohonan pencabutan kuasa asuh.
(3)
Permohonan penunjukan Wali dan permohonan pencabutan kuasa asuh yang telah diterima oleh Pengadilan ditetapkan melalui persidangan.
(4)
Seseorang atau badan hukum dinyatakan sebagai Wali setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan.

Pasal 10

(1)
Wasiat Orang Tua sebagaimana dimaksud dalam melalui surat wasiat atau dengan lisan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penunjukan Wali berdasarkan wasiat Orang Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan Pengadilan.

Pasal 11

Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan.

Pasal 12

(1)
Rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Wali atau pencabutan kuasa asuh.
(2)
Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
menugaskan pekerja sosial profesional untuk melakukan asesmen kepada orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali; dan
b.
dibantu oleh tim pertimbangan penunjukan Wali.
(3)
ketentuan mengenai tim pertimbangan penunjukan Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

Panitera Pengadilan wajib menyampaikan salinan penetapan/putusan Pengadilan mengenai penunjukan Wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota setempat, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat, dan instansi pemerintah pusat atau unit kerja di lingkungan instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang harta peninggalan setempat.

Pasal 14

(1)
Wali yang telah ditetapkan oleh Pengadilan mempunyai kewajiban:
a.
melakukan kuasa asuh Orang Tua;
b.
melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab Orang Tua, yang terdiri atas:
1.
mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;
2.
menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya serta menjamin kepentingan terbaik bagi Anak;
3.
mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
4.
memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak;
c.
membimbing Anak dalam pemahaman dan pengamalan kehidupan beragama dengan baik;
d.
mengelola harta milik Anak untuk keperluan Anak; dan
e.
mewakili Anak untuk melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.
(2)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wali wajib mendaftarkan pencatatan penunjukan Wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota setempat dan melaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan penunjukan Wali diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

Wali berakhir apabila:
a.
Anak telah berusia 18 (delapan belas) tahun;
b.
Anak meninggal dunia;
c.
Wali meninggal dunia; atau
d.
Wali yang badan hukum bubar atau pailit.

Pasal 17

(1)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , Wali dapat berakhir karena kekuasaan Wali dicabut berdasarkan penetapan/putusan Pengadilan.
(2)
Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikarenakan Wali:
a.
melalaikan kewajiban sebagai Wali;
b.
tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
c.
menyalahgunakan kewenangan sebagai Wali;
d.
melakukan tindak kekerasan terhadap Anak yang ada dalam pengasuhannya; dan/atau

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.