Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
Pasal 2
(1)
Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1)
Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 7
Susunan Organisasi Kementerian terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian;
b.
Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan;
c.
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
d.
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
e.
Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga;
f.
Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan;
g.
Staf Ahli Bidang Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan;
h.
Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi; dan
i.
Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah, dan Internasional.
Pasal 8
(1)
Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 9
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan data dan informasi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 11
(1)
Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kepemudaan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kepemudaan;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kepemudaan;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 14
(1)
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dipimpin oleh Deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembudayaan olahraga;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembudayaan olahraga;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembudayaan olahraga;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 17
(1)
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan prestasi olahraga;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan prestasi olahraga;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 20
(1)
Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga dipimpin oleh Deputi.
Pasal 21
(1)
Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga.
(2)
Ruang lingkup pengembangan industri olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
pengelolaan jasa kegiatan cabang olahraga; dan
b.
pengelolaan sarana dan prasarana olahraga.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan industri olahraga;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan industri olahraga;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan industri olahraga;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 23
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 24
(1)
Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang inovasi kepemudaan dan keolahragaan.
(2)
Staf Ahli Bidang Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang regulasi kepemudaan dan keolahragaan.
(3)
Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang transformasi birokrasi, tata kelola, dan transformasi digital.
(4)
Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah, dan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan pusat, daerah, dan internasional.
Pasal 25
(1)
Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 26
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 28
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 30
(1)
Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Akses Terbatas
Anda melihat 30 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.