Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Informasi Keuangan Daerah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
2.
Pemerintah Pusat adalah Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
3.
Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di Daerah.
4.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut, dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
5.
Informasi Keuangan Daerah adalah segala dokumen yang berkaitan dengan keuangan Daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana, perubahan dan perhitungan keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah.
Pasal 2
Daerah wajib menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan Daerah kepada Pemerintah Pusat, termasuk Pinjaman Daerah.
Pasal 3
(1)
Jenis informasi yang berkaitan dengan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas :
1.
APBD Propinsi, APBD Kabupaten, dan APBD Kota;
2.
Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
3.
Neraca Daerah;
4.
Dana Cadangan Daerah;
5.
Pinjaman dan Hibah Daerah;
6.
Piutang Daerah;
7.
Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah;
8.
Data yang berkaitan dengan kebutuhan dan potensi ekonomi Daerah.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(3)
Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disampaikan kepada Menteri Teknis terkait sesuai kebutuhan.
Pasal 4
Bentuk laporan informasi yang disampaikan dapat berupa narasi, tabel, dan atau grafis.
Pasal 5
Tata cara penyusunan informasi harus memenuhi prinsip-prinsip akurasi, sederhana, mudah dimengerti, relevan, komparabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 6
Penyampaian informasi dilakukan secara berkala dapat melalui media elektronik dan atau cetak.
Pasal 7
Dalam hal Daerah tidak menyampaikan informasi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Perimbangan setelah mendapat pertimbangan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.