Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama/mahkamah Syar'iyah di Luar Jawa-madura
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Di tempat-tempat yang ada Pengadilan Negeri ada sebuah Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah, yang daerah hukumnya sama dengan daerah hukum Pengadilan Negeri.
Pasal 2
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah terdiri dari seorang Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota dan sebanyak-banyaknya delapan orang anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama.
Pasal 3
Formasi, uang sidang dan ongkos perkara Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariyah ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 4
(1)
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah memeriksa dan memutuskan perselisihan antara suami-isteri yang beragama Islam, dan segala perkara yang menurut hukum yang hidup diputus menurut hukum Agama Islam yang berkenaan dengan nikah, thalaq, ruju', fasach, nafaqah, maskawin (mahar), tempat kediaman (maskan), mut'ah dan sebagainya, hadhana, perkara waris-malwaris, waqaf, hibah, sadaqah, baitulmal.dan lain-lain yang berhubungan dengan itu, demikian juga memutuskan perkara perceraian dan mengesahkan bahwa syarat taklik sudah berlaku.
(2)
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah tidak berhak memeriksa perkara-perkara yang tersebut dalam ayat (1), kalau untuk perkara itu berlaku lain daripada hukum Agama Islam.
(3)
Apabila orang tidak hendak melakukan keputusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah atau oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah Propinsi ataupun tidak hendak membayar ongkos perkara yang tersebut dalam keputusan itu, yang berkepentingan dapat menyerahkan salinan keputusan itu kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah itu.
(4)
Setelah ternyata kepadanya, bahwa keputusan itu tidak ada halangan lagi dijalankan, Ketua Pengadilan Negeri menerangkan bahwa keputusan itu sudah dapat dijalankan. Keterangan itu dibuatnya di sebelah atas salinan surat keputusan itu, dibubuhi hari, bulan, tahun serta tanda-tangan.
(5)
Sesudah itu, keputusan dapat dijalankan menurut aturan-aturan menjalankan keputusan sipil Pengadilan Negeri.
Pasal 5
(1)
Barangsiapa yang hendak memajukan perkaranya pada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah membayar biaya perkara yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Agama.
(2)
Perkaranya tidak diperiksa apabila biaya perkaranya itu belum dipenuhi.
(3)
Mereka yang tidak mampu, atas keterangan dari Kepala Desanya yang dikuasakan oleh Camat, dibebaskan dari pembayaran biaya tersebut.
(4)
Biaya perkara itu pada tiap-tiap akhir bulan disetorkan oleh Panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah kepada Kas Negeri (Kantor Pos) yang terdekat.
Pasal 6
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah tidak boleh mengambil keputusan, kalau kurang dari tiga orang yang hadir terhitung ketuanya. Apabila terjadi suara perimbangan maka suara Ketua-lah yang memutuskan.
Pasal 7
Keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah harus ditulis dengan diterangkan sebab-sebabnya dengan pendek, dibubuhi tanggal dan ditanda-tangani oleh anggota yang turut bersidang. Dalam keputusan itu diterangkan juga banyaknya biaya perkara yang harus dibayar oleh yang berkepentingan dan lagi keterangan pendek tentang pengakuan tiap-tiap pihak serta saksi-saksi.
Pasal 8
(1)
Yang berkepentingan diberi salinan keputusan lengkap, yang ditanda-tangani oleh Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah, kecuali apabila yang berkepentingan itu menurut Kepala Daerah di tempat kediamannya tidak dapat dicari.
(2)
Apabila yang berkepentingan itu sebulan sesudah keputusan itu dijatuhkan tidak dapat dicari, maka keputusan itu diberitahukan, dengan jalan menempelkan salinan surat keputusan itu pada tempat Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah.
(3)
Di bagian atas tiap-tiap salinan diterangkan, bahwa keputusan itu dapat diminta untuk dibanding, buat sementara sampai ada ketentuan lain, kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah Propinsi.
(4)
Ketentuan-ketentuan tersebut dalam Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa-Madura Stbl. 1882 No. 152, setelah ditambah dan diubah oleh Stbl. 1937 No. 116 dan 610, berlaku pula bagi perkara-perkara banding ini.
Pasal 9
Keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah dicatat dalam daftar, yang pada tiap-tiap bulan dikirimkan kepada Kepala Daerah Propinsi tersebut dalam ayat (3),
supaya diperiksa serta ditandatangani. Selanjutnya salinan surat keputusan itu harus pula dikirimkan pada tiap-tiap bulan kepada Biro Peradilan Agama di Jakarta.
Pasal 10
Apabila Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah melewati batas kekuasaannya atau bila , 6 dan 7 dari Peraturan ini tidak diturut, maka keputusannya tidak dapat dijalankan.
Pasal 11
(1)
Apabila tidak ada ketentuan lain, di ibukota Propinsi diadakan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah Propinsi yang wilayahnya meliputi satu, atau lebih, daerah Propinsi yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
(2)
Ketentuan-ketentuan tersebut dalam sampai dengan 7m Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura, tersebut dalam ayat (4) Peraturan ini, berlaku pula untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah di luar Jawa-Madura.
Pasal 12
Pelaksanaan dari Peraturan ini diatur oleh Menteri Agama.
Pasal 13
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.