Justisio

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dipimpin oleh Menteri Koordinator.

Pasal 2

(1)
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(2)
Tugas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga terkait dengan isu di bidang perekonomian;
c.
pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang perekonomian;
d.
pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;
e.
penyelesaian isu di bidang perekonomian yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
f.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
g.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
h.
pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 4

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
a.
Kementerian Keuangan;
b.
Kementerian Ketenagakerjaan;
c.
Kementerian Perindustrian;
d.
Kementerian Perdagangan;
e.
Kementerian Pertanian;
f.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
g.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
h.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
i.
Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
j.
Instansi lain yang dianggap perlu.

Pasal 5

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian Koordinator;
b.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan;
c.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis;
d.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi;
e.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri;
g.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang;
h.
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional;
i.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi;
j.
Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam;
k.
Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia;
l.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
m.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi.

Pasal 6

(1)
Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 7

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan data dan informasi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 9

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 10

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan keuangan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan keuangan;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan keuangan;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi makro dan keuangan; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 12

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan dan agribisnis.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan dan agribisnis;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan dan agribisnis;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pangan dan agribisnis; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. 2020, No.64 -8

Pasal 15

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara, riset, dan inovasi.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara, riset, dan inovasi;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara, riset, dan inovasi;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara, riset, dan inovasi; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 18

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dipimpin oleh Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 21

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri dipimpin oleh Deputi.

Pasal 22

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perniagaan dan industri.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perniagaan dan industri;

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.