Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1949 Tentang Peraturan Tentang Hak dan Penyerahan Hak Mengangkat dan Memperhentikan Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Pada azasnya, anggota Angkatan Perang diangkat, dinaikkan pangkat, diturunkan pangkat, diperhentikan dari jabatan/ keanggotaan dalam Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang oleh Presiden; hak ini dapat diserahkan kepada Pembesar yang bersangkutan.
Pasal 2
Dengan mengindahkan ketentuan dalam , maka anggota-anggota Angkatan Perang diangkat, dinaikkan pangkat, diturunkan pangkat, di perhentikan untuk sementara waktu, di perhentikan dari pekerjaan, dan diperhentikan dari jabatan/keanggotaan dalam Kementerian Pertahanan/Anggota Perang oleh Menteri Pertahanan.
Pasal 3
(1)
Menteri Pertahanan dapat menyerahkan haknya kepada instansi-instansi dalam Kementerian Pertahanan/Anggota Perang, Mengenai anggota Angkatan Perang berpangkat Prajurit sampai dengan Bintara.
(2)
Penyerahan hak termaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pemberhentian dari jabatan-keanggotaan Angkatan Perang dengan sebutan "tidak dengan hormat".
Pasal 4
Dalam arti anggota Angkatan Perang sebagai dimaksud dalam dikecualikan perwira yang berpangkat Letnan-Kolonel keatas.
Pasal 5
Pengangkatan, kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian dari pekerjaan dan pemberhentian dari jabatan/ keanggotaan dalam Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang yang dilakukan hingga pada hari Peraturan ini di umumkan, harus disesuaikan dengan Peraturan ini didalam tempo lima belas hari terhitung mulai tanggal Peraturan ini di minumkan.