Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum universitas Negeri Padang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Universitas Negeri Padang yang selanjutnya disingkat UNP adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2.
Statuta UNP adalah peraturan dasar pengelolaan UNP yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNP.
3.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNP yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
4.
Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNP yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
5.
Rektor adalah pemimpin UNP yang menyelenggarakan dan mengelola UNP.
6.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNP untuk dan atas nama MWA.
7.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
8.
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana dan pendidikan vokasi.
9.
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang menyelenggarakan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
10.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
11.
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNP.
12.
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang bertugas menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
13.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNP.
15.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
16.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNP.
17.
Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

UNP ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.

Pasal 3

(1)
UNP sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam berpedoman pada Statuta UNP.
(2)
Statuta UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
b.
identitas;
c.
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
d.
sistem pengelolaan;
e.
sistem penjaminan mutu;
f.
kode etik;
g.
bentuk dan tata cara pembentukan peraturan;
h.
sistem perencanaan; dan
i.
pendanaan dan kekayaan.

Pasal 4

UNP memiliki visi menjadi universitas bermartabat dan bereputasi internasional.

Pasal 5

UNP memiliki misi:
a.
melaksanakan pendidikan berkualitas internasional;
b.
melaksanakan penelitian inovatif dan publikasi global;
c.
melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk memecahkan masalah dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa Indonesia;
d.
menerapkan tata kelola universitas kelas dunia; dan
e.
melaksanakan kerja sama internasional.

Pasal 6

UNP memiliki tujuan:
a.
terlaksananya pembelajaran yang berkualitas internasional;
b.
menghasilkan lulusan kompetitif dan inovatif;
c.
menghasilkan produk inovatif yang sesuai dengan kebutuhan pasar;
d.
menghasilkan publikasi ilmiah yang bereputasi global;
e.
memberi manfaat dalam pembangunan ekonomi dan sosial budaya masyarakat Indonesia; dan
f.
terlaksananya kerja sama pada tingkat internasional yang bermanfaat bagi pembangunan bangsa.

Pasal 7

UNP dalam menyelenggarakan kegiatan tridharma perguruan tinggi memiliki nilai dasar:
a.
Pancasila;
b.
keimanan dan ketakwaan;
c.
kebenaran hakiki;
d.
religius, edukatif, dan ilmiah;
e.
hak asasi manusia;
f.
nasionalis dan demokratis; dan
g.
alam takambang jadi guru.

Pasal 8

UNP mempunyai budaya kerja yang meliputi:
a.
integritas;
b.
kreatif dan inovatif;
c.
inisiatif;
d.
pembelajaran;
e.
meritokrasi; dan
f.
tanpa pamrih.

Pasal 9

UNP berkedudukan di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.

Pasal 10

Tanggal 23 Oktober merupakan hari jadi UNP.

Pasal 11

Kependidikan yang unggul merupakan kekhasan sebagai jati diri UNP.

Pasal 12

(1)
UNP memiliki lambang, bendera, himne, mars, busana, dan panji.
(2)
Lambang, bendera, himne, mars, busana, dan panji UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, himne, mars, busana, dan panji diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 13

(1)
UNP menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi yang berkualitas dan berkarakter melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing global.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan di UNP mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3)
Selain mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggaraan pendidikan di UNP dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional.
(4)
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU.
(5)
UNP dalam membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1)
Pendidikan diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi, untuk mencapai tujuan UNP dan menjawab tantangan nasional, regional, dan global.
(2)
Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, vokasional, dan keprofesian ditingkat nasional, regional, dan global.
(3)
Pengembangan dan evaluasi kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

Pasal 15

(1)
UNP memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UNP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
UNP mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
UNP dapat memberikan gelar doktor kehormatan kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UNP.
(4)
UNP dapat mencabut gelar doktor kehormatan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

Pasal 16

(1)
Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UNP.
(2)
Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UNP.
(3)
Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UNP.

Pasal 17

(1)
UNP menerima Mahasiswa warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
UNP wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
(3)
Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembiayaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 18

(1)
UNP menyelenggarakan penelitian secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian monodisipin, interdisiplin, dan multidisiplin secara saintifik.
(3)
Penelitian diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, hilirisasi, dan komersialisasi untuk mendukung prioritas riset nasional dan percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
(4)
Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 80 pasal. Masuk untuk akses penuh.