Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
2.
Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
3.
Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.
4.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.

Pasal 2

(1)
Pemerintah bertanggung jawab melakukan pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 3

Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
pengaturan;
b.
pengendalian; dan
c.
pengawasan.

Pasal 4

Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan terhadap Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 5

(1)
Dalam rangka pengaturan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan.
(2)
Dalam menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat mengikutsertakan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan dan meminta masukan kepada Setiap Orang.
(3)
Hasil penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 6

Pengaturan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberlakukan kepada Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan yang memiliki:
a.
sumber daya manusia;
b.
sarana dan prasarana;
c.
informasi dan teknologi; dan/atau
d.
hewan.

Pasal 7

(1)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus memiliki kemampuan atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam huruf b harus memenuhi standar teknis dan operasional untuk menunjang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(3)
Informasi dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf c harus memiliki sistem dan data yang dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
(4)
Hewan sebagaimana dimaksud dalam huruf d harus memiliki kemampuan khusus dan terlatih yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 8

Pengendalian Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan:
a.
memberi arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, kriteria, dan kebijakan yang telah ditetapkan; dan
b.
memberi bimbingan dan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 9

1.
Pengendalian Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan terhadap Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
2.
Pengendalian Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
koordinasi;
b.
diseminasi;
c.
pendidikan dan pelatihan teknis; dan
d.
latihan.

Pasal 10

1.
Pengendalian Potensi Pencarian dan Pertolongan yang dilakukan dengan cara bimbingan dan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan kepada masyarakat.
2.
Bimbingan dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam Pencarian dan Pertolongan.
3.
Dalam penyelenggaraan bimbingan dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat bekerja sama dengan Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 11

1.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a melalui penyelenggaraan forum koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Penyelenggaraan forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan informasi, melakukan sinkronisasi, dan evaluasi mengenai pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(3)
Penyelenggaraan forum koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tingkat pusat dan tingkat daerah.
(4)
Penyelenggaraan forum koordinasi tingkat pusat dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan mengikutsertakan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelenggaraan forum koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 12

(1)
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dengan cara:
a.
langsung; dan/atau
b.
tidak langsung.
(2)
Penyelenggaraan diseminasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tatap muka, sosialisasi, seminar, dan lokakarya.
(3)
Penyelenggaraan diseminasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui media elektronik dan media cetak.

Pasal 13

Penyelenggaraan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam bertujuan untuk memberikan informasi mengenai pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 14

(1)
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam menyelenggarakan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam dapat bekerja sama dengan Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tatacara kerja sama penyelenggaraan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 15

(1)
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c khusus bagi Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan teknis khusus Potensi Pencarian dan Pertolongan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 16

Dalam hal Potensi Pencarian dan Pertolongan akan menjadi sumber daya manusia Pencarian dan Pertolongan, Potensi Pencarian dan Pertolongan wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pencarian dan Pertolongan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melaksanakan latihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d bersama dengan Setiap Orang dan/atau instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 18

Latihan sebagaimana dimaksud dalam ditujukan untuk:
a.
menguji dan meningkatkan kompetensi yang telah dimiliki oleh Potensi Pencarian dan Pertolongan;
b.
menguji dan meningkatkan kesiapsiagaan Potensi Pencarian dan Pertolongan;
c.
menguji dan meningkatkan koordinasi dengan Potensi Pencarian dan Pertolongan; dan
d.
menguji prosedur Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 19

Latihan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan berdasarkan petunjuk pelaksanaan latihan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 20

(1)
Pengawasan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Pengawasan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan
b.
penyempurnaan terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.

Pasal 21

(1)
Pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan dan pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap Setiap Orang atau instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Metode pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a.
langsung; dan
b.
tidak langsung

Pasal 22

(1)
Pemantauan langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan meninjau langsung ke Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Pemantauan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan dengan menganalisis data Potensi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 23

(1)
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Hasil Pemantauan yang telah di evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penilaian sesuai dengan klasifikasi yang dimiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 24

Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.

Pasal 25

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.