Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1959 Tentang Penetapan Retribusi untuk Ijin Ekspor Kapok Buat Tahun lisensi 1956/1957 dan 1957/1958
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Retribusi yang dimaksudkan dalam dari "Kapokbelangen-Ordonnantie 1935" untuk mengeluarkan kapok menurut ijin ekspor yang dikeluarkan oleh atau atas nama Kepala Jawatan Ekspor untuk tahun lisensi 1956/1957 dan tahun lisensi 1957/1958 ditetapkan sebesar Rp. 10,- (sepuluh rupiah) tiap 100 kg kapok yang diekspor.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta berlaku surut untuk tahun lisensi 1956/1957 sampai 1 September 1957; dan untuk tahun lisensi 1957/1958 sampai 1 September 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penetapan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.