Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Asuransi Jiwasraya
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Jiwasraya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1972.
Pasal 2
(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari sebagian selisih penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap perusahaan yang dilakukan pada Tahun 1999.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Pasal 3
Dengan adanya penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam , maka jumlah seluruh penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Jiwasraya dari semula Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah) meningkat menjadi Rp235.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima miliar rupiah).
Pasal 4
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Jiwasraya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.