Justisio

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tim Pengamat Indonesia dalam International Monitoring Team di Filipina Selatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Membentuk Tim Pengamat Indonesia untuk bergabung dalam International Monitoring Team (IMT) yang dibentuk oleh Pemerintah Filipina dan Moro Islamic Liberation Front (MILF).
(2)
Pembentukan Tim Pengamat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan atas permintaan Pemerintah Filipina dan MILF.

Pasal 2

Tim Pengamat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam bertugas memonitor implementasi perjanjian damai antara Pemerintah Filipina dan MILF.

Pasal 3

(1)
Menugaskan kepada Menteri Luar Negeri untuk melaksanakan:
a.
penyiapan, pengiriman, dan penarikan personel Tim Pengamat Indonesia; dan
b.
pengawasan terhadap Tim Pengamat Indonesia selama bertugas di Filipina Selatan.
(2)
Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(3)
Ketentuan mengenai penyiapan, pengiriman, dan penarikan Tim Pengamat Indonesia ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 4

(1)
Tim Pengamat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam bertugas di Filipina Selatan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Perpanjangan waktu penugasan Tim Pengamat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 5

(1)
Personel Tim Pengamat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam dapat diganti.
(2)
Penggantian personel Tim Pengamat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 6

(1)
Tim Pengamat Indonesia melaporkan perkembangan situasi dan pelaksanaan tugas kepada Menteri Luar Negeri dengan tembusan kepada Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(2)
Menteri Luar Negeri melaporkan pelaksanaan tugas Tim Pengamat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.

Pasal 7

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Pengamat Indonesia, yang menjadi kewajiban Pemerintah Republik Indonesia, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada:
a.
Kementerian Luar Negeri, untuk personel yang diajukan oleh Kementerian Luar Negeri; dan
b.
Kementerian Pertahanan, untuk personel yang diajukan oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. 2012, No.109 4

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.