Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1960 Tentang Penyelenggaraan Sensus Penduduk 1961

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Sensus ialah sensus penduduk tahun 1961.
b.
Petugas ialah mereka yang mendapat surat pengangkatan sebagai petugas sensus. Mereka itu antara lain yang mengerjakan pencacahan, pengawasan dan pemeriksaan.

Pasal 2

(1)
Sensus penduduk terdiri atas:
a.
Pendaftaran pertama dalam daftar pertanyaan sensus dari orang-orang yang akan dihitung dengan jalan mengunjungi rumah-rumah, bangunan-bangunan dan tempat-tempat kediaman lainnya dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan seperti tercantum dalam daftar pertanyaan yang dilakukan oleh pencacah dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari (pencacahan pertama atau "periode").
b.
Kunjungan ulangan segenap rumah, bangunan, tempat kediaman lainnya untuk mencocokkan/membetulkan jumlah jiwa yang telah terdaftar dalam daftar pertanyaan sensus yang telah diisi pada waktu pencacahan pertama atau mencacah mereka yang belum dicacah sama sekali, pada waktu yang akan ditetapkan (pencacahan terakhir atau "moment").
c.
Pendaftaran semua orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tetap, yang dijalankan pada hari pencacahan terakhir sesudah jam 24.00 waktu setempat.
(2)
Kepala Biro Pusat Statistik dapat menetapkan daerah-daerah dimana tidak akan diadakan pencacahan terakhir sehabisnya pencacahan pertama setelah merundingkan hal ini dengan Gubernur Kepala Daerah.

Pasal 3

(1)
Sebelum sensus yang sebenarnya dijalankan, maka dilakukan persiapan-persiapan berupa pemberian nomor pada rumah- rumah, bangunan-bangunan dan tempat-tempat kediaman lainnya, pendaftaran rumah-tangga dan pengumpulan keterangan-keterangan yang berguna sebagai rangka penyelidikan sensus penduduk dan sensus-sensus lainnya.
(2)
Sesudahnya pencacahan terakhir, jika dianggap perlu oleh Kepala Biro Pusat Statistik, dapat diadakan pendaftaran ulangan kecil-kecilan (sampling) sebagai penelitian dan penyempurnaan terhadap kwalitet dari hasil-hasil.

Pasal 4

(1)
Waktu sensus meliputi jangka waktu satu bulan dimulai pada hari pertama dan berakhir pada malam hari terakhir dari bulan itu.
(2)
Kepala Biro Pusat Statistik menentukan untuk tiap-tiap daerah waktu dimulai pencacahan dengan mengeluarkan suatu instruksi.

Pasal 5

Dalam sensus penduduk ini dicacah semua orang yang bertempat tinggal di Indonesia dan pada waktu diadakan sensus penduduk ada di Indonesia.

Pasal 6

Didaerah-daerah yang tidak aman atau karena sebab-sebab yang lain tidak mungkin dapat diadakan sensus yang lengkap, Kepala Biro Pusat Statistik dapat mengadakan sensus yang sederhana atau mengadakan suatu taksiran setelah merundingkan hal ini dengan Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan.

Pasal 7

Jenis dan banyaknya pertanyaan yang akan dimasukkan kedalam daftar pertanyaan sensus ditentukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik.

Pasal 8

Kebebasan yang dimaksud dalam Undang-undang Sensus 1960 kepada para petugas sensus diatur lebih lanjut sebagai berikut :
(1)
Para petugas hanya berwenang melakukan tugasnya diwilayah yang pada pengangkatannya ditetapkan sebagai wilayah kerjanya serta hanya selama jangka waktu yang ditentukan sebagai waktu sensus. Tugas ini terdiri dari :
a.
memberi nomor pada rumah-rumah, bangunan-bangunan dan tempat-tempat kediaman lainnya;
b.
mendaftar rumah-tangga dengan jumlah anggotanya dan mengajukan pertanyaan sebagai tercantum dalam daftar pertanyaan;
c.
tugas-tugas lain mengenai sensus yang diperintahkan kepadanya secara tertulis.
(2)
Kebebasan bagi petugas-petugas sensus hanya berlaku dari jam 06.00 sampai jam 22.00 waktu setempat dan pada hari penghabisan sensus dari jam 06.00 sampai jam 05.00 hari berikutnya waktu setempat.

Pasal 9

Kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang dan badan oleh Undang-undang Sensus 1960 yakni memberikan bantuan dalam arti yang seluas-luasnya adalah :
(1)
memberikan ijin kepada petugas sensus untuk memasuki halaman, penataran tanah pertanian, perkebunan dan tanah-tanah perusahaan lainnya, demikian pula masuk kedalam alat-alat pengangkutan yang terletak didalam daerah kerja petugas yang bersangkutan;
(2)
memberikan ijin kepada petugas sensus untuk memberikan nomor kepada rumah-rumah, bangunan-bangunan dan tempat-tempat kediaman lainnya bagi keperluan sensus;
(3)
memberi jawaban yang sebenar-benarnya sepanjang diketahuinya tentang pertanyaan-pertanyaan yang tercantum dalam daftar pertanyaan;
a.
dalam hal rumah-tangga biasa, kepala rumah-tangga atau wakilnya wajib memberi keterangan mengenai dirinya sendiri, anggota rumah-tangganya dan orang-orang lain yang menginap dirumahnya;
b.
dalam hal rumah-rumah lainnya (hotel, losmen, penjara, rumah-rumah lembaga atau panti-panti sosial) pengurus rumah demikian wajib memberi keterangan tentang penghuni-penghuninya dan orang-orang lain yang menginap disitu.
(4)
Pengurus rumah-rumah sebagaimana termaksud pada ayat (3) huruf b diatas dan pengurus alat-alat pengangkutan sebagai termaksud pada ayat (1) pasal ini baik swasta maupun Pemerintah menyediakan tenaganya, atau menyuruh bawahannya menyediakan tenaganya guna melakukan pencacahan, bila diperlukan.

Pasal 10

(1)
Kepala Biro Pusat Statistik didampingi oleh sebuah panitya kerja interdepartemental yang memberikan nasehat-nasehat tehnis kepada Biro Pusat Statistik, menyusun selengkapnya rencana-kerja serta aturan-aturannya mengenai pelaksanaan sensus penduduk mulai didaerah tingkat I sampai kedesa atau daerah yang setingkat dengan itu.
(2)
Untuk menghadapi tugas ini pada Biro Pusat Statistik dibentuk bagian Sensus Penduduk.
(3)
Kepala Biro Pusat Statistik memberikan instruksi dan pedoman-pedoman tentang cara dan waktu tiap-tiap macam pekerjaan sensus penduduk harus dilakukan.
(4)
Pengolahan hasil sensus serta publikasi dari hasil itu diatur oleh Kepala Biro Statistik.

Pasal 11

(1)
Kepala Biro Statistik membentuk Kantor-kantor sensus ditiap-tiap Daerah tingkat I dan tingkat II dan daerah Kecamatan yang wilayah-wilayah kerjanya meliputi wilayah daerah-daerah tersebut masing-masing kecuali jika ditentukan lain oleh Kepala Biro Statistik.
(2)
Gubernur Kepala Daerah mengatur segala sesuatu yang perlu agar supaya sensus penduduk didaerahnya terlaksana sebaik- baiknya dan atas nama Menteri Pertama menunjuk pegawai-pegawai bawahannya atau mengangkat pegawai baru dan tenaga lepas untuk menjalankan pekerjaan-pekerjaan kantor termaksud pada ayat (1) pasal ini.
(3)
Kepala dan pegawai desa atau daerah yang setingkat dengan itu, ikut-serta dalam pelaksanaan sensus penduduk .
(4)
Pekerjaan pencacahan dilakukan oleh pencacah dan pemeriksaaan dibawah pengawasan kepala desa atau daerah yang setingkat dengan itu.
(5)
Pejabat-pejabat sensus didaerah melakukan pekerjaannya sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Pusat Statistik. Dalam hal keadaan setempat menghendaki, Gubernur Kepala Daerah dapat menyimpang dari instruksi itu dengan persetujuan Kepala Biro Pusat Statistik.

Pasal 12

Biro Pusat Statistik menetapkan formasi dari pada masing-masing kantor termaksud pada ayat (1) dan jumlah pencacahan dan pemeriksaa termaksud pada ayat (4).

Pasal 13

Pegawai-pegawai termaksud pada ayat (1) adalah :
a.
Pegawai lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah yang ditugaskan.
b.
Pegawai lingkungan Departemen Dalam negeri dan Otonomi, Daerah yang merangkap.
c.
Pegawai baru dan
d.
Tenaga lepas.

Pasal 14

Gubernur Kepala Daerah, Residen dan Bupati/Walikota Kepala Daerah atas nama Menteri Pertama dapat mengangkat pegawai baru dan tenaga lepas yang dimaksud dalam huruf c dan d untuk pelaksanaan sensus penduduk dalam daerahnya masing-masing sepanjang termasuk kewenangannya.

Pasal 15

Pencacah dan pemeriksa termaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Camat atau pejabat yang setingkat dengan itu atas nama Gubernur Kepala Daerah.

Pasal 16

Pencacah dan pemeriksa adalah tenaga lepas.

Pasal 17

(1)
Biaya pegawai kecuali yang tersebut dalam , ongkos kantor, pembelian inventaris, ongkos latihan, ongkos perjalanan, dan pengeluaran lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan sensus penduduk, dibebankan pada anggaran belanja Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintah Tertinggi i.c. Biro Pusat Statistik.
(2)
Dalam pengeluaran lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan sensus penduduk termasuk juga honorarium, premi, uang duka, uang tunjangan dan sebagainya yang jumlahnya dan kepada siapa diberikan, ditetapkan oleh Kepala Biro Pusat Statistik dengan berpedoman pada peraturan-peraturan umumnya yang berlaku.
(3)
Kepala petugas sensus bukan pegawai Negeri/pegawai Daerah dan yang merupakan tenaga lepas untuk waktu pendek yang meninggal dunia dalam dan karena melakukan pekerjaan jabatannya diberikan uang duka/penghibur pada janda/ahliwarisnya yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk pegawai negeri.

Pasal 18

Gaji dan tunjangan umum bagi pegawai Negeri termasuk pada huruf a dan b, masih tetap dibebankan kepada anggaran belanja instansi yang mengangkatnya sebagai pegawai Negeri/Daerah Otonom.

Pasal 19

Menteri Pertama mengeluarkan surat putusan otorisasi dan anggaran belanja Biro Pusat Statistik untuk keperluan sensus kepada Gubernur Kepala Daerah yang bertanggung-jawab penuh mengenai segenap pengeluaran biaya bertalian dengan sensus didaerahnya; dalam hal ini Gubernur Kepala Daerah mengangkat seorang pegawai Kantor Gubernur yang ditunjuk/ditugaskan sebagai Kepala Kantor Sensus sebagai bendaharawan untuk Kantor Sensus di Daerah tingkat I dan menunjuk Bupati/Walikota Kepala Daerah sebagai bendaharawan untuk daeranya masing-masing.

Pasal 20

Hal-hal yang perlu diatur lebih lanjut guna melaksanakan sensus penduduk yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Kepala Biro Pusat Statistik. Hal-hal yang bertalian dengan organisasi sensus didaerah dan status pegawainya ditetapkan bersama oleh Kepala Biro Pusat Statistik dan Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 21

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.