Hal-hal yang perlu diatur lebih lanjut guna melaksanakan sensus penduduk yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Kepala Biro Pusat Statistik. Hal-hal yang bertalian dengan organisasi sensus didaerah dan status pegawainya ditetapkan bersama oleh Kepala Biro Pusat Statistik dan Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.