Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Penghasilan dan Hak-hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah berhak memperoleh penghasilan dan hak-hak lain setiap bulan.
Pasal 2
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp 5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
Pasal 3
(1)
Hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam berupa:
a.
tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
b.
tunjangan transportasi sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(2)
Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah.
Pasal 4
Penghasilan dan hak-hak lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah sebagaimana dimaksud dalam dan , diberikan setelah mengangkat sumpah menurut agamanya atau mengucapkan janji di hadapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia atau Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia.
Pasal 5
Bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah yang telah diangkat sumpah sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, diberikan penghasilan dan hak-hak lain terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peraturan Presiden ini ditetapkan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Ombudsman Republik Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.