Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 Tentang Pemberdayaan Sosial
terhadap Komunitas Adat Terpencil
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
2.
Komunitas Adat Terpencil yang selanjutnya disingkat dengan KAT adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial budaya, dan miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi.
3.
Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2
Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dimaksudkan untuk mengembangkan kemandiriannya agar mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Pasal 3
Pemberdayaan Sosial terhadap KAT bertujuan untuk mewujudkan:
a.
perlindungan hak sebagai warga negara;
b.
pemenuhan kebutuhan dasar;
c.
integrasi KAT dengan sistem sosial yang lebih luas; dan
d.
kemandirian sebagai warga negara.
Pasal 4
(1)
Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilaksanakan berdasarkan kriteria KAT.
(2)
Kriteria KAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
keterbatasan akses pelayanan sosial dasar;
b.
tertutup, homogen, dan penghidupannya tergantung kepada sumber daya alam;
c.
marjinal di pedesaan dan perkotaan; dan/atau
d.
tinggal di wilayah perbatasan antar negara, daerah pesisir, pulau-pulau terluar, dan terpencil.
(3)
Menteri menetapkan lokasi KAT sebagai dasar untuk melaksanakan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
Pasal 5
Kriteria keterbatasan akses pelayanan sosial dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a merupakan suatu keadaan yang ditandai dengan belum tercukupinya pelayanan di bidang pemenuhan kebutuhan dasar.
Pasal 6
(1)
Kriteria tertutup sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b merupakan suatu keadaan yang ditandai dengan tingkat interaksi sosial yang masih terbatas dengan masyarakat lainnya.
(2)
Kriteria homogen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b merupakan suatu keadaan yang ditandai adanya hidup dalam kesatuan suku yang relatif sama.
(3)
Kriteria penghidupannya tergantung kepada sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan suatu keadaan yang ditandai dengan ketergantungan pada sumber daya alam yang relatif tinggi.
Pasal 7
Kriteria marjinal di pedesaan dan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c ditandai oleh keterbatasan akses untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan pelayanan administrasi pemerintahan.
Pasal 8
Kriteria tinggal di wilayah perbatasan antar negara, daerah pesisir, pulau-pulau terluar, dan terpencil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d penetapannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1)
Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilaksanakar. dalam bidang:
a.
permukiman;
b.
administrasi kependudukan;
c.
kehidupan beragama;
d.
kesehatan;
e.
pendidikan;
f.
ketahanan pangan;
g.
penyediaan akses kesempatan kerja;
h.
penyediaan akses lahan;
i.
advokasi dan bantuan hukum;
j.
pelayanan sosial; dan/atau
k.
lingkungan hidup.
(2)
Selain bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dapat dilaksanakan dalam bidang lain sesuai dengan kebutuhan KAT.
(3)
Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diselenggarakan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi.
Pasal 10
(1)
Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilaksanakan berdasarkan kategori dengan jangka waktu pemberdayaan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori dan jangka waktu pemberdayaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11
Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilakukan melalui tahapan kegiatan:
a.
persiapan pemberdayaan;
b.
pelaksanaan pemberdayaan;
c.
rujukan; dan
d.
terminasi.
Pasal 12
(1)
Kegiatan persiapan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan tahapan prakondisi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(2)
Kegiatan persiapan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:
a.
pemetaan sosial;
b.
penjajagan awal;
c.
studi kelayakan;
d.
semiloka;
e.
penyusunan rencana dan program; dan
f.
penyiapan kondisi masyarakat.
Pasal 13
Kegiatan pelaksanaan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan dalam bentuk:
a.
diagnosis dan pemberian motivasi;
b.
pelatihan keterampilan;
c.
pendampingan;
d.
pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha;
e.
peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
f.
supervisi, dan advokasi sosial;
g.
penguatan keserasian sosial;
h.
penataan lingkungan sosial; dan/atau
i.
bimbingan lanjut.
Pasal 14
(1)
Kegiatan rujukan sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan tahapan purnabina berupa pengalihan program/kegiatan pada berbagai pihak sesuai kebutuhan KAT.
(2)
Purnabina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tahapan akhir setelah proses waktu pemberdayaan.
Pasal 15
(1)
Kegiatan terminasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d merupakan tahapan pengalihan program Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(2)
Kegiatan terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pembuatan berita acara pengalihan program Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dari Menteri kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan kegiatan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 17
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(2)
Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilakukan secara komprehensif, terencana, terarah, terukur, sinergi, terkoordinasi, dan berkelanjutan antar kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri.
Pasal 18
(1)
Gubernur mengoordinasikan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT pada tingkat provinsi.
(2)
Bupati/Walikota mengoordinasikan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT pada tingkat kabupaten/kota.
Pasal 19
(1)
Dalam melaksanakan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat membentuk forum koordinasi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(2)
Forum koordinasi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bersifat nonstruktural dan tidak hierarkis.
(3)
Forum koordinasi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan saran, masukan, dan gagasan dalam menggalam sinergi dan kemitraan berbagai pihak dalam Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
(4)
Forum koordinasi dilaksanakan melalui pertemuan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
Pasal 20
(1)
Forum koordinasi di pusat dipimpin oleh Menteri yang anggotanya dari unsur pemerintah, tenaga ahli, praktisi, dan lembaga kesejahteraan sosial.
(2)
Forum koordinasi di provinsi dipimpin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk yang anggotanya dari unsur satuan kerja perangkat daerah provinsi, tenaga ahli, praktisi dan lembaga kesejahteraan sosial.
(3)
Forum koordinasi di kabupaten/kota dipimpin oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk yang anggotanya dari unsur satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, tenaga ahli, praktisi dan lembaga kesejahteraan sosial.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai forum koordinasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Akses Terbatas
Anda melihat 21 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.