Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut terhitung mulai tanggal 15 Oktober 1960 dengan ketentuan bahwa tanggal tersebut merupakan "Hari Lahir" (Dies Natalis) Universitas Diponegoro.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 23 Maret 1961. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1961. SEKRETARIS NEGARA.
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 25;