Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1958 Tentang Melengkapi Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1951 Tentang Tarip Uang Tera

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Ketentuan-ketentuan seperti termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1951 mengalami perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan sebagai berikut:
(1)
Kata-kata dalam lajur-lajur yang bersangkutan dari daftar tarip uang tera, dibawah angka Romawi I (Bab: Ukuran panjang) dihapuskan dan diganti sedemikian rupa sehingga sebagian daftar itu merupakan sebagai terlukis dibawah ini: 20 meter 2x8.- -2x4.- - 10,5 dan 2 meter 8.- - 4.- - 1 meter dan kurang 1.- - 0.50 - lebih panjang dari 20 meter, tarip 20 meter ditambah untuk tiap 10 meter atau bagiannya dengan 4.- - 2.- -"
(2)
Ketetapan-ketetapan dibawah angka Romawi X (Bab: Pompa bensin) diganti seluruhnya sebagai berikut: Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera-ulangan Rp. 50.- untuk tiap pesawat, dengan pengertian bahwa mengenai badan ukur, alat penghitung dan keran pistol yang merupakan bagian-bagian dari pompa bensin dan dimaksudkan dipergunakan untuk mengganti yang sudah usang, bila bahgian-bahgian itu diperiksa tersendiri terpisah dari pompa bensin dalam bentuk keseluruhannya atau terpisah yang satu daripada yang lain, dihitung masing-masing Rp. 35,-, Rp. 20,- dan Rp. 5,- tiap bahagian. Jika sedikitnya 5 pesawat dikumpulkan dan bersama-sama diperiksa: Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera-ulangan Rp. 30,- untuk tiap pesawat. Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera-ulangan Rp. 30,- untuk tiap takaran keran dengan kapasitas setinggi-tingginya 2 liter".
(3)
Ketentuan-ketentuan dibawah angka Romawi XI (Bab: Wagon tangki) diganti seluruhnya sebagai berikut: Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera-ulangan Rp. 50,- untuk tiap m3 isi dengan minimum tarip Rp. 100,- untuk tiap wagon tangki. Pengesahan dan pembatalan tera dan tera-ulangan terhadap bejana ukur dengan kapasitas masing-masing 2001, 5001 dan 1000 1 berturut-turut Rp. 60,-, Rp. 100,- dan Rp. 150,- tiap bejana, dengan pengertian bahwa dalam hal oleh yang berkepentingan dikehendaki pemeriksaan secara seksama untuk itu dihitung Rp. 500,- tiap bejana dengan tidak mengingat kapasitasnya. Pemeriksaan dengan penimbang air termasuk penjustiran terhadap takaran-takaran bensin milik fihak luar Rp. 100,- tiap takaran".
(4)
Titik habis dibelakang kalimat "Rp. 20,- tiap jam"dibawah angka Romawi XII (Bab: Pemeriksaan khusus) diganti dengan koma dan kalimat utama itu dilanjutkan dan ditambah dengan anak kalimat yang bunyinya seperti berikut: dengan pengertian bahwa untuk pemeriksaan: penghitung detik (stopwatch)dihitung Rp.25,- tiap benda penghitung cepat (speedometer) " 25,- " ralento (rem)-meter dll sbg.nya " 25,- " Neraca analisa " 50,- " alat pencap kartu otomatis (kaartdrukapparaat zelfregistrerend) " 20,- " alat pencap kartu tidak otomatis (niet zelfregistrerend) " 2,50 "

Pasal 2

Ketentuan-ketentuan termaktub dalam diganti seluruhnya sebagai berikut: Tarip dimaksud dalam angka-angka Romawi VI, VIII dan IX pada tera dan tera-ulangan ditambah:
a.
untuk timbangan majemuk yang dibuat hanya untuk dipakai dengan anak-anak timbangan (timbangan desimal-sentisimal dan millisimai) dengan kekuatan menimbang: 26 kg atau lebih dengan Rp. 10,- tiap pesawat.
b.
untuk timbangan majemuk yang dibuat hanya untuk dipakai dengan bobot-ingsut dan untuk timbangan pegas, dengan kekuatan menimbang: 26 kg atau lebih dengan Rp. 20,- tiap pesawat; 25 kg atau kurang dengan Rp. 10,- tiap pesawat.
c.
untuk timbangan cepat (timbangan kwadran majemuk) dengan kekuatan menimbang: 26 kg atau lebih dengan Rp. 30,- tiap pesawat; 25 kg atau kurang dengan Rp. 15,- tiap pesawat".

Pasal 3

Jumlah-jumlah Rp. 20,- dan Rp. 70,- seperti terdapat dalam kahmat dibawah huruf a untuk selanjutnya harus dibaca masing-masing Rp. 5 0,- dan Rp. 100,

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1958. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.