Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Konsultan Kekayaan Intelektual

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual.
2.
Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk oleh Menteri untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual.
3.
Organisasi Profesi adalah perkumpulan berbadan hukum bagi Konsultan Kekayaan Intelektual yang bebas dan mandiri untuk meningkatkan kualitas profesi Konsultan Kekayaan Intelektual dan berkontribusi pada pengembangan sistem pelindungan kekayaan intelektual.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
5.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
6.
Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Konsultan Kekayaan Intelektual diangkat oleh Menteri.

Pasal 3

Untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual, calon Konsultan Kekayaan Intelektual harus memenuhi persyaratan:
a.
warga negara Indonesia;
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
e.
berijazah paling rendah sarjana;
f.
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
g.
menguasai bahasa Inggris;
h.
tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau tidak sedang memamku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap;
i.
telah mengikuti pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual;
j.
telah lulus ujian Konsultan Kekayaan Intelektual;
k.
telah menjalani magang atau bekerja setelah lulus sarjana dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Konsultan Kekayaan Intelektual atau unit pengelolaan kekayaan intelektual; dan
1.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 4

(1)
Persyaratan telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf i dan telah menjalani magang atau bekerja sebagaimana dimaksud dalam huruf k dikecualikan bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal yang akan diangkat menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual.
(2)
Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf h, huruf j, dan huruf l, pensiunan pegawai Direktorat Jenderal yang akan diangkat menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual harus memenuhi persyaratan:
a.
telah bekerja selama 20 (dua puluh) tahun pada Direktorat Jenderal; dan
b.
telah melewati jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.

Pasal 5

(1)
Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam huruf j diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
(2)
Untuk dapat mengikuti ujian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Konsultan Kekayaan Intelektual selain pensiunan pegawai Direktorat Jenderal harus telah mengikuti pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual.
(3)
Ketentuan mengenai penyelenggaraan ujian Konsultan Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Menteri. # 2021, No. 224 -6-

Pasal 6

(1)
Pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal bekerja sama dengan lembaga lain.
(2)
Penyelenggaraan pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

(1)
Calon Konsultan Kekayaan Intelektual diangkat berdasarkan permohonan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan berupa:
a.
fotokopi kartu tanda penduduk;
b.
fotokopi nomor pokok wajib pajak;
c.
asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah;
d.
asli surat keterangan catatan kepolisian;
e.
fotokopi ijazah sarjana yang telah dilegalisasi;
f.
sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dalam bentuk TOEFL atau yang setara dengan nilai paling rendah 500 (lima ratus);
g.
surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) bahwa yang bersangkutan tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap;
h.
fotokopi sertifikat pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual;
i.
surat keterangan lulus ujian Konsultan Kekayaan Intelektual;
j.
surat keterangan magang atau bekerja pada kantor Konsultan Kekayaan Intelektual atau unit pengelolaan kekayaan intelektual;
k.
pasfoto terbaru sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna merah; dan
l.
bukti pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pensiunan pegawai Direktorat Jenderal, pemohon melampirkan dokumen persyaratan berupa:
a.
fotokopi kartu tanda penduduk;
b.
fotokopi nomor pokok wajib pajak;
c.
asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah;
d.
asli surat keterangan catatan kepolisian;
e.
fotokopi ijazah sarjana yang telah dilegalisasi;
f.
sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dalam bentuk TOEFL atau yang setara dengan nilai paling rendah 500 (lima ratus);
g.
surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) bahwa yang bersangkutan tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap;
h.
surat keterangan lulus ujian Konsultan Kekayaan Intelektual;
i.
pasfoto terbaru sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna merah;
j.
bukti pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak;
k.
surat keterangan telah bekerja selama 20 (dua puluh) tahun pada Direktorat Jenderal; dan
l.
surat keputusan pensiun.

Pasal 8

(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak pemeriksaan dilakukan.
(3)
Pemohon harus melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak tanggal pemberitahuan tertulis untuk memenuhi kelengkapan persyaratan permohonan.
(4)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan permohonan, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
(5)
Terhadap permohonan yang tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon dapat mengajukan kembali.

Pasal 9

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam permohonan dinyatakan lengkap, Menteri menetapkan keputusan pengangkatan Konsultan Kekayaan Intelektual.

Pasal 10

(1)
Sebelum menjalankan profesinya, Konsultan Kekayaan Intelektual wajib diambil sumpah/janjinya menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh: bahwa saya senantiasa memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia; bahwa saya dalam melaksanakan tugas sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual senantiasa bekerja secara profesional, baik langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan nama atau dalih apapun, tidak akan menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa saya dalam melaksanakan tugas sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual senantiasa bertindak jujur dengan berdasarkan hukum dan keadilan; bahwa saya senantiasa menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual; bahwa saya senantiasa menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan kekayaan intelektual yang dikuasakan kepada saya dengan menjunjung tinggi kode etik profesi Konsultan Kekayaan Intelektual."
(3)
Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan Konsultan Kekayaan Intelektual.

Pasal 11

Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah diangkat dan diambil sumpah/janjinya, dicantumkan namanya dalam daftar Konsultan Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam berita resmi Konsultan Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 12

(1)
Konsultan Kekayaan Intelektual memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual.
(2)
Dalam memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Kekayaan Intelektual wajib memiliki surat kuasa dari pengguna jasa yang diwakilinya.
(3)
Konsultan Kekayaan Intelektual dapat menyediakan dan memberikan jasa yang profesional dalam konsultasi di bidang kekayaan intelektual.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.