Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut hingga pada tanggal 1 Juli 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1964 WAKIL SEKRETARIS NEGARA,
SANTOSO S.H.
Brig. Jen. T.N.I.