Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 226 Tahun 1961 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Presiden dan Wakil Presiden Serta Janda dan/atau Anak Yatim Piatunya, yang Menerima Tunjangan yang Bersifat Pensiun

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada bekas Presiden dan Wakil Presiden serta janda dan/atau anak yatim piatu nya yang menerima tunjangan yang bersifat pensiun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1957 berdasarkan gaji pokok yang diterima;
a.
sebelum 1 Januari 1961 diberikan tambahan penghasilan sebesar 100% (seratus perseratus) dari pokok tunjangan.
b.
mulai 1 Januari 1961 diberikan tambahan penghasilan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari pokok tunjangan.

Pasal 2

Tambahan penghasilan menurut diatas dibebaskan dari pajak.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Juli 1961. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.