Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kredit Perempuan Prasejahtera yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kredit/pembiayaan produktif dengan layanan pemberdayaan yang berbasis kelompok dengan sasaran utama kelompok perempuan prasejahtera yang sedang memiliki usaha atau akan berusaha.
2.
Lembaga Keuangan adalah lembaga jasa keuangan yang berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah yang diawasi oleh lembaga negara yang menyelenggarakan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
3.
Koperasi adalah koperasi simpan pinjam atau koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
4.
Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS adalah bagian tingkat bunga/margin yang ditanggung pemerintah yang dibayarkan kepada penyalur KPPS.
5.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
6.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
7.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon 1 di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN belanja subsidi.
8.
Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera yang selanjutnya disebut KPA KPPS adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS.
9.
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden dengan Keputusan Presiden yang diberi kewenangan dalam memberikan arahan terhadap kebijakan KPPS.
10.
Penerima KPPS adalah individu/perseorangan yang tergabung dalam kelompok dan menerima layanan pemberdayaan dengan skala usaha mikro yang menjadi debitur KPPS.
11.
Penyalur KPPS adalah Lembaga Keuangan atau Koperasi yang memenuhi persyaratan untuk menyalurkan KPPS.
12.
Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman/pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Penerima KPPS kepada Penyalur KPPS.
13.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
14.
Tahun Penyaluran adalah periode penyaluran KPPS mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan.
15.
Rencana Target Penyaluran yang selanjutnya disingkat RTP adalah rencana yang disusun oleh Penyalur KPPS untuk menyalurkan KPPS selama Tahun Penyaluran.
16.
Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut IKD adalah indikasi dana untuk pemenuhan kewajiban pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada bagian anggaran BUN.
17.
Penjamin/Asuransi KPPS adalah perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi kredit, atau perusahaan lain yang ditetapkan sebagai penjamin KPPS.
18.
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjamin kepada Penyalur KPPS atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima KPPS oleh Penjamin KPPS baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.
19.
Pertanggungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kredit dalam rangka memberikan jaminan atas risiko tidak terpenuhinya kewajiban finansial oleh Penerima KPPS kepada Penyalur KPPS, yang dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
20.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

(1)
Menteri selaku PA BUN menetapkan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai KPA KPPS.
(2)
Penetapan KPA KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex officio.
(3)
Dalam hal Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, pejabat yang ditunjuk sebagai pejabat pelaksana tugas atau pejabat pelaksana harian Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara otomatis sebagai KPA KPPS.
(4)
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat yang ditetapkan sebagai KPA KPPS atau pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat [3]:
a.
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau
b.
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA KPPS tidak dapat melaksanakan tugas.
(5)
Menteri dapat menetapkan perubahan KPA KPPS dengan Keputusan Menteri berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah.

Pasal 3

(1)
KPA KPPS sebagaimana dimaksud dalam ayat [1] menerbitkan keputusan untuk menetapkan: pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin; dan b. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
(2)
Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan KPA KPPS kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara mitra kerja selaku kuasa BUN.

Pasal 4

Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS diberikan kepada Penerima KPPS yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera.

Pasal 5

(1)
Untuk perencanaan penyaluran dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS, Penyalur KPPS menyusun RTP setiap tahun anggaran.
(2)
RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
data target penyaluran;
b.
data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS dan
c.
data kinerja penyaluran.
(3)
Data target penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
rencana penyaluran per provinsi; dan
b.
target jumlah debitur per provinsi.
(4)
Data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
nominal tagihan per provinsi; dan
b.
jumlah debitur per provinsi.
(5)
Data kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a.
nominal penyaluran per provinsi;
b.
jumlah Baki Debet per provinsi;
c.
tingkat non-performing loan per provinsi; dan
d.
jumlah debitur per provinsi.
(6)
RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Penyalur KPPS menyampaikan RTP kepada KPA KPPS dengan tembusan kepada sekretariat Komite Kebijakan dan Menteri paling lambat pada hari kerja terakhir setiap bulan Juni 2 (dua) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
(2)
Penyampaian RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penjelasan atas asumsi:
a.
data target penyaluran; dan
b.
data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS tahun berikutnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang digunakan dalam menyusun RTP.
(3)
Dalam hal Penyalur KPPS menyampaikan RTP tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), KPA KPPS mengembalikan RTP kepada Penyalur KPPS.
(4)
Dalam hal Penyalur KPPS tidak menyampaikan RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyalur KPPS tersebut tidak mendapatkan penetapan rincian target penyaluran KPPS Tahun Penyaluran.

Pasal 7

(1)
KPA KPPS berkoordinasi dengan sekretariat Komite Kebijakan menyelenggarakan rapat sinkronisasi untuk membahas penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS.
(2)
Penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mempertimbangkan:
a.
hasil penilaian dan evaluasi atas kinerja penyaluran KPPS periode sebelumnya oleh KPA KPPS dan sekretariat Komite Kebijakan;
b.
RTP KPPS; dan/atau
c.
kebijakan pelaksanaan KPPS.
(3)
Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur yang berasal dari:
a.
KPA KPPS;
b.
Kementerian Keuangan;
c.
sekretariat Komite Kebijakan; dan
d.
kementerian/lembaga yang terkait dengan penyusunan arah kebijakan KPPS.
(4)
Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan usulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sebagai bahan pertimbangan dalam rapat koordinasi Komite Kebijakan.
(5)
Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat koordinasi Komite Kebijakan.

Pasal 8

(1)
Berdasarkan hasil rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Komite Kebijakan melaksanakan rapat koordinasi Komite Kebijakan.
(2)
Rapat koordinasi Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
a.
kebijakan pelaksanaan KPPS;
b.
plafon penyaluran KPPS; dan/atau
c.
besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS.

Pasal 9

(1)
Plafon penyaluran KPPS yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b menjadi dasar rincian target penyaluran kredit tiap Penyalur KPPS.
(2)
Penyalur KPPS melakukan penyesuaian rincian target penyaluran kredit tiap provinsi berdasarkan rincian target penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Rincian target penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan tertinggi penyaluran kredit yang dilaksanakan oleh Penyalur KPPS.
(4)
Dalam hal penyaluran KPPS melebihi rincian target penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap kelebihan penyaluran kredit tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS. Bagian Kenam Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana

Pasal 10

Setiap awal tahun anggaran, KPA KPPS menyusun IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS tahun anggaran berikutnya sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 11

(1)
RTP yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran oleh Komite Kebijakan.
(2)
Pemutakhiran yang dilakukan oleh Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh:
a.
perubahan kebijakan pelaksanaan KPPS; dan/atau
b.
penyesuaian alokasi anggaran definitif.
(3)
Pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Desember 1 (satu) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
(4)
Hasil pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi:
a.
Penyalur KPPS untuk menyesuaikan RTP, dan
b.
KPA KPPS untuk menyampaikan usulan penyesuaian anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS.

Pasal 12

(1)
Tata cara perencanaan, penelaahan, penetapan alokasi anggaran, pengesahan, dan revisi anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2)
KPA KPPS menetapkan standar operasional prosedur atas perencanaan KPPS.

Pasal 13

(1)
Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS diberikan melalui skema kerja sama antara KPA KPPS dengan Penyalur KPPS yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan.
(2)
Perjanjian kerja sama pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat:
a.
identitas para pihak;
b.
hak dan kewajiban para pihak termasuk kewajiban Penyalur KPPS untuk memenuhi target kinerja penyaluran dan untuk melaksanakan penyaluran KPPS; dan
c.
sanksi atas pelanggaran atas hak dan kewajiban para pihak.

Pasal 14

(1)
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS untuk Penerima KPPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) flat per tahun.
(2)
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 24 (dua puluh empat bulan per akad.
(3)
Dalam hal terdapat restrukturisasi, pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS dapat melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 15

(1)
Penyalur KPPS dapat melakukan restrukturisasi kepada Penerima KPPS yang bermasalah berdasarkan ketentuan yang berlaku pada Penyalur KPPS dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a.
suplesi dengan Baki Debet paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); dan/atau
b.
perpanjangan waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal.
(3)
Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 16

(1)
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan perubahan oleh Menteri berdasarkan hasil keputusan Komite Kebijakan.
(2)
Perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minimal memuat:
a.
besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS; dan
b.
waktu pemberlakuan perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS.

Pasal 17

(1)
Formula Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS dihitung sebagai berikut: Besaran Subsidi x Pinjaman KPPS xjumlah minggu tagihan
(2)
Besaran Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persentase besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS.
(3)
Pinjaman KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai akad pinjaman/pembiayaan yang diterima oleh Penerima KPPS.
(4)
Jumlah minggu tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah minggu (periode 7 hari) dalam 1 (satu) periode penagihan.
(5)
Perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1)
Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS diberikan kepada Penerima KPPS.
(2)
Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh KPA KPPS kepada Penyalur KPPS.
(3)
Untuk memperoleh pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyalur KPPS mengajukan tagihan pembayaran kepada KPA KPPS.
(4)
Pengajuan tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
diajukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur atas pinjaman/pembiayaan KPPS per akhir bulan sebelumnya; dan
b.
disertai data dan dokumen pendukung yang terdiri atas:
1.
surat permohonan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
2.
rincian tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
3.
kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani direksi Penyalur KPPS; dan
4.
arsip data komputer tagihan yang diunggah ke dalam SIKP.
(5)
Dalam hal Penyalur KPPS menyampaikan tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS lewat dari batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, KPA KPPS memberikan peringatan tertulis.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 35 pasal. Masuk untuk akses penuh.