1.Kredit Perempuan Prasejahtera yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kredit/pembiayaan produktif dengan layanan pemberdayaan yang berbasis kelompok dengan sasaran utama kelompok perempuan prasejahtera yang sedang memiliki usaha atau akan berusaha.
2.Lembaga Keuangan adalah lembaga jasa keuangan yang berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah yang diawasi oleh lembaga negara yang menyelenggarakan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
3.Koperasi adalah koperasi simpan pinjam atau koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
4.Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS adalah bagian tingkat bunga/margin yang ditanggung pemerintah yang dibayarkan kepada penyalur KPPS.
5.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
6.Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
7.Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon 1 di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN belanja subsidi.
8.Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera yang selanjutnya disebut KPA KPPS adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS.
9.Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden dengan Keputusan Presiden yang diberi kewenangan dalam memberikan arahan terhadap kebijakan KPPS.
10.Penerima KPPS adalah individu/perseorangan yang tergabung dalam kelompok dan menerima layanan pemberdayaan dengan skala usaha mikro yang menjadi debitur KPPS.
11.Penyalur KPPS adalah Lembaga Keuangan atau Koperasi yang memenuhi persyaratan untuk menyalurkan KPPS.
12.Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman/pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Penerima KPPS kepada Penyalur KPPS.
13.Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
14.Tahun Penyaluran adalah periode penyaluran KPPS mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan.
15.Rencana Target Penyaluran yang selanjutnya disingkat RTP adalah rencana yang disusun oleh Penyalur KPPS untuk menyalurkan KPPS selama Tahun Penyaluran.
16.Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut IKD adalah indikasi dana untuk pemenuhan kewajiban pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada bagian anggaran BUN.
17.Penjamin/Asuransi KPPS adalah perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi kredit, atau perusahaan lain yang ditetapkan sebagai penjamin KPPS.
18.Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjamin kepada Penyalur KPPS atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima KPPS oleh Penjamin KPPS baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.
19.Pertanggungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kredit dalam rangka memberikan jaminan atas risiko tidak terpenuhinya kewajiban finansial oleh Penerima KPPS kepada Penyalur KPPS, yang dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
20.Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.