1.Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk Kantor Cabang Bank Asing;
2.Kantor Bank Pelapor adalah kantor Bank yang melakukan kegiatan operasional, meliputi:
a.kantor pusat yang melakukan kegiatan operasional;
c.kantor cabang bank asing;
d.kantor cabang pembantu bank asing;
3.Kantor Perwakilan Bank Asing adalah kantor dari Bank Asing yang bertindak semata-mata sebagai penghubung antara Bank dengan nasabahnya;
4.Sistem Informasi Debitur adalah sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur dan/atau kelompok debitur yang diolah berdasarkan laporan penyediaan dana yang diterima Bank Indonesia dari Kantor Bank Pelapor dan Kantor Perwakilan Bank Asing;
5.Penyediaan Dana adalah penanaman dana Bank baik dalam Rupiah maupun valuta asing, dalam bentuk kredit, surat berharga, penyertaan, termasuk komitmen dan kontinjensi pada transaksi rekening administratif;
6.Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk:
a.pembelian surat berharga nasabah yang dilengkapi dengan note purchase agreement (NPA);
b.pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang;
dalam pasar modal dan pasar uang, antara lain Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Surat Berharga Komersial (Commercial Papers), Sertifikat Reksadana, dan Medium Term Note;
8.Pernyataan adalah penanaman dana Bank dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang tidak melalui pasar modal, serta dalam bentuk pernyataan modal sementara pada perusahaan debitur untuk mengatasi akibat kegagalan Kredit;
9.Transaksi rekening administratif adalah komitmen dan kontinjensi (Off-Balance Sheet) yang terdiri dari warkat penerbitan jaminan, akseptasi/endosemen, Letter of Credit (L/C) yang masih berjalan, penjualan Surat Berharga dengan syarat repurchase agreement (repo), standby L/C dan garansi lainnya, serta transaksi derivatif yang mempunyai risiko Kredit;
10.Risiko Kredit untuk transaksi derivatif adalah nilai pasar (the mark to market value) dari seluruh perjanjian/kontrak yang menjanjikan keuntungan yang belum dapat terealisir namun secara potensial dapat menjadi kerugian Bank apabila pihak lawan wanprestasi;
11.Pinjaman Luar Negeri adalah penyediaan dana yang diterima oleh Debitur dari pihak-pihak di luar negeri melalui Bank termasuk kantor-kantor cabang Bank di luar negeri atau melalui Kantor Perwakilan Bank Asing;
12.Debitur adalah nasabah perorangan atau perusahaan/badan, tidak termasuk Bank dan Kantor Perwakilan Bank Asing, yang memperoleh satu atau lebih fasilitas Penyediaan Dana;
13.Kelompok Debitur adalah sejumlah debitur yang satu sama lain mempunyai kaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan tentang batas maksimum pemberian kredit yang berlaku;
14.Calon Debitur adalah perorangan atau perusahaan/badan, tidak termasuk Bank dan Kantor Perwakilan Bank Asing, yang telah mengajukan fasilitas Penyediaan Dana secara tertulis kepada Bank.