Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/7/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Sistem Informasi Debitur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk Kantor Cabang Bank Asing;
2.
Kantor Bank Pelapor adalah kantor Bank yang melakukan kegiatan operasional, meliputi:
a.
kantor pusat yang melakukan kegiatan operasional;
b.
kantor cabang Bank;
c.
kantor cabang bank asing;
d.
kantor cabang pembantu bank asing;
3.
Kantor Perwakilan Bank Asing adalah kantor dari Bank Asing yang bertindak semata-mata sebagai penghubung antara Bank dengan nasabahnya;
4.
Sistem Informasi Debitur adalah sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur dan/atau kelompok debitur yang diolah berdasarkan laporan penyediaan dana yang diterima Bank Indonesia dari Kantor Bank Pelapor dan Kantor Perwakilan Bank Asing;
5.
Penyediaan Dana adalah penanaman dana Bank baik dalam Rupiah maupun valuta asing, dalam bentuk kredit, surat berharga, penyertaan, termasuk komitmen dan kontinjensi pada transaksi rekening administratif;
6.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk:
a.
pembelian surat berharga nasabah yang dilengkapi dengan note purchase agreement (NPA);
b.
pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang; dalam pasar modal dan pasar uang, antara lain Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Surat Berharga Komersial (Commercial Papers), Sertifikat Reksadana, dan Medium Term Note;
8.
Pernyataan adalah penanaman dana Bank dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang tidak melalui pasar modal, serta dalam bentuk pernyataan modal sementara pada perusahaan debitur untuk mengatasi akibat kegagalan Kredit;
9.
Transaksi rekening administratif adalah komitmen dan kontinjensi (Off-Balance Sheet) yang terdiri dari warkat penerbitan jaminan, akseptasi/endosemen, Letter of Credit (L/C) yang masih berjalan, penjualan Surat Berharga dengan syarat repurchase agreement (repo), standby L/C dan garansi lainnya, serta transaksi derivatif yang mempunyai risiko Kredit;
10.
Risiko Kredit untuk transaksi derivatif adalah nilai pasar (the mark to market value) dari seluruh perjanjian/kontrak yang menjanjikan keuntungan yang belum dapat terealisir namun secara potensial dapat menjadi kerugian Bank apabila pihak lawan wanprestasi;
11.
Pinjaman Luar Negeri adalah penyediaan dana yang diterima oleh Debitur dari pihak-pihak di luar negeri melalui Bank termasuk kantor-kantor cabang Bank di luar negeri atau melalui Kantor Perwakilan Bank Asing;
12.
Debitur adalah nasabah perorangan atau perusahaan/badan, tidak termasuk Bank dan Kantor Perwakilan Bank Asing, yang memperoleh satu atau lebih fasilitas Penyediaan Dana;
13.
Kelompok Debitur adalah sejumlah debitur yang satu sama lain mempunyai kaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan tentang batas maksimum pemberian kredit yang berlaku;
14.
Calon Debitur adalah perorangan atau perusahaan/badan, tidak termasuk Bank dan Kantor Perwakilan Bank Asing, yang telah mengajukan fasilitas Penyediaan Dana secara tertulis kepada Bank.

Pasal 2

Penyelenggaraan Sistem Informasi Debitur dimaksudkan agar Bank memperoleh informasi yang lengkap mengenai Debitur, yang dapat digunakan sebagai sarana memperlancar penyediaan dana dan menghindari penyediaan dana rangkap.

Pasal 3

Kantor Bank Pelapor dan Kantor Perwakilan Bank Asing wajib menyampaikan Laporan Penyediaan Dana kepada Bank Indonesia setiap bulan untuk posisi akhir bulan.

Pasal 4

Laporan Penyediaan Dana yang disusun oleh Kantor Bank Pelapor dan Kantor Perwakilan Bank Asing sebagaimana dimaksud dalam wajib disampaikan secara lengkap dan benar.

Pasal 5

(1)
Cakupan Laporan Penyediaan Dana sebagaimana dimaksud dalam meliputi informasi mengenai Debitur, pengurus, pemilik serta Kelompok Debitur, fasilitas Penyediaan Dana, agunan/jaminan, dan baki debet.
(2)
Fasilitas Penyediaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan untuk plafon per debitur sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau lebih.
(3)
Fasilitas Penyediaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan plafon per debitur kurang dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib dilaporkan dalam bentuk rekapitulasi.
(4)
Bank Indonesia dapat mengubah cakupan pelaporan dalam Laporan Penyediaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau plafon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 6

(1)
Kantor Bank Pelapor dan Kantor Perwakilan Bank Asing wajib menyampaikan Laporan Penyediaan Dana sebagaimana dimaksud dalam selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setelah akhir bulan laporan.
(2)
Kantor Bank Pelapor dan Kantor Perwakilan Bank Asing dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Penyediaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila laporan dimaksud disampaikan setelah tanggal 10 (sepuluh).

Pasal 7

(1)
Kantor Bank Pelapor dan Kantor Perwakilan Bank Asing wajib melakukan koreksi dalam hal terdapat kesalahan dan/atau perubahan karena terjadi pembaruan data atas Laporan Penyediaan Dana yang telah disampaikan kepada Bank Indonesia.
(2)
Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya tanggal 17 (tujuh belas) setelah akhir bulan laporan.
(3)
Kantor Bank Pelapor dan Kantor Perwakilan Bank Asing dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi atas Laporan Penyediaan Dana apabila belum menyampaikan laporan koreksi tersebut setelah tanggal 17 (tujuh belas).

Pasal 8

(1)
Kantor Bank Pelapor wajib menyampaikan Laporan Penyediaan Dana secara On-line.
(2)
Kantor Perwakilan Bank Asing dapat menyampaikan Laporan Penyediaan Dana secara On-line atau hardcopy.
(3)
Kantor Bank Pelapor yang berada di daerah yang tidak mempunyai fasilitas telekomunikasi atau yang mengalami force majeure sehingga tidak dapat menyampaikan Laporan Penyediaan Dana secara On-line, dapat menyampaikan laporan dengan disket.
(4)
Kantor Bank Pelapor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan disertai alasan dalam hal tidak dapat menyampaikan laporan secara On-line sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 9

(1)
Kantor Bank Pelapor dan Kantor Perwakilan Bank Asing yang telah memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam dan , dapat meminta informasi Debitur kepada Bank Indonesia.
(2)
Informasi Debitur yang disediakan bagi Kantor Bank Pelapor dan Kantor Perwakilan Bank Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi Debitur dan/atau Calon Debitur dari Kantor Bank Pelapor dan Kantor Perwakilan Bank Asing yang bersangkutan.

Pasal 10

(1)
Permintaan informasi Debitur oleh Kantor Bank Pelapor dilakukan secara On-line.
(2)
Permintaan informasi Debitur oleh Kantor Perwakilan Bank Asing dapat dilakukan secara On-line atau secara tertulis.
(3)
Dalam hal Kantor Bank Pelapor yang berada di daerah yang tidak mempunyai fasilitas telekomunikasi atau yang mengalami force majeure sehingga tidak dapat meminta informasi Debitur secara On-line, dapat dilakukan secara tertulis.

Pasal 11

(1)
Penggunaan informasi Debitur bersifat terbatas dan hanya untuk keperluan Kantor Bank Pelapor dan Kantor Perwakilan Bank Asing.
(2)
Segala akibat yang timbul sehubungan dengan penggunaan informasi Debitur yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam , sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kantor Bank Pelapor dan Kantor Perwakilan Bank Asing yang bersangkutan.

Pasal 12

Kantor Bank Pelapor dan Kantor Perwakilan Bank Asing wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank Indonesia:
a.
nama pejabat yang bertanggungjawab terhadap keabsahan dan kelengkapan Laporan Penyediaan Dana;
b.
nama pejabat yang berwenang meminta dan menerima informasi Debitur.

Pasal 13

Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat
(3)
dan ayat (4), surat permintaan informasi Debitur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), dan penyampaian surat penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ditujukan kepada:
a.
Bank Indonesia Up. Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan, Jalan MH. Thamrin No. 2 Jakarta 10110, bagi Kantor Bank Pelapor dan Kantor Perwakilan Bank Asing di wilayah Jabotabek; atau
b.
Kantor Cabang Bank Indonesia yang mewilayahiinya bagi Kantor Bank Pelapor dan Kantor Perwakilan Bank Asing diluar wilayah Jabotabek.

Pasal 14

Kantor Bank Pelapor dan Kantor Perwakilan Bank Asing yang tidak l melaporkan satu atau lebih fasilitas dalam Laporan Penyediaan Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per fasilitas untuk setiap bulan dengan batas maksimal sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam 12 (duabelas) bulan terakhir.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.