Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tatacara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/ atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.
2.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
3.
Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.
4.
Komoditas Perikanan adalah hasil dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.
5.
Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.
6.
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
7.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
8.
Rekomendasi adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan Impor ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
9.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 2

(1)
Pemerintah Pusat mengendalikan Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman.
(2)
Pengendalian Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menjamin perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya Ikan, dan petambak Garam, sekaligus menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri.
(3)
Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan tempat pemasukan, jenis dan volume, waktu pemasukan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan standar mutu.

Pasal 3

(1)
Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(2)
Dalam hal Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman digunakan sebagai Bahan Baku dan bahan penolong Industri, penetapan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diserahkan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(3)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat penetapan:
a.
tempat pemasukan;
b.
jenis;
c.
volume;
d.
waktu pemasukan; dan
e.
standar mutu.

Pasal 4

(1)
Tempat pemasukan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a ditetapkan dengan mempertimbangkan lokasi Industri sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Jenis, volume, dan waktu pemasukan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian.
(3)
Standar mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e sesuai dengan ketentuan mengenai sanitary and phytosanitary measures.

Pasal 5

(1)
Tempat pemasukan Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a ditetapkan dengan mempertimbangkan lokasi industri sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Jenis Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b merupakan jenis Komoditas Pergaraman yang digunakan sebagai Bahan Baku dan bahan penolong Industri.
(3)
Volume dan waktu pemasukan Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dan huruf d, ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian.
(4)
Standar mutu Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e memiliki kandungan natrium klorida 97% (sembilan puluh tujuh persen) atau lebih tetapi kurang dari 100% (seratus persen) dihitung dari basis kering.

Pasal 6

Persetujuan Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk Bahan Baku dan bahan penolong Industri sesuai Rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian setelah memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. # 2018, No.31 -6-

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
izin Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan bahan penolong Industri yang telah diterbitkan pada tahun 2018 oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkanjumlah yang telah ditetapkan sebesar 2.370.054,45 Ton (dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu lima puluh empat koma empat puluh lima Ton) dapat dilaksanakan dan dinyatakan berlaku mengikat; dan
b.
penerbitan izin Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan bahan penolong Industri pada tahun 2018 oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan jumlah yang telah ditetapkan dalam rapat koordinasi kementerian/lembaga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
semua peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang telah ada, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
b.
peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang telah ada harus disesuaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.