Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.05/2012 Tahun 2012 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung Pada Kementerian Agama

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri dari:
a.
Tarif Seleksi Ujian Masuk;
b.
Tarif Kuliah Ta'aruf;
c.
Tarif Matrikulasi Mahasiswa Baru;
d.
Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan;
e.
Tarif Dana Penunjang Pendidikan;
f.
Tarif Praktikum;
g.
Tarif Kuliah Kerja Nyata;
h.
Tarif Semester Pendek;
i.
Tarif Penyelenggaraan Skripsi, Tesis, dan Disertasi;
j.
Tarif Kartu Mahasiswa dan Perpustakaan;
k.
Tarif Wisuda;
l.
Tarif Ma'had Al Jami'ah/Rusunawa; dan
m.
Tarif Test Of English as Foreign Language (TOEFL)/Test Of Arabic as Foreign Language (TOAFL).

Pasal 3

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
(3)
Rektor Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1)
Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
(2)
Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dengan pihak lain. 2012, No. 142 4
(3)
Rektor Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan.
(4)
KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.

Pasal 6

(1)
Terhadap mahasiswa berprestasi dapat diberikan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan/atau Dana Penunjang Pendidikan.
(2)
Pemberian tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama.
(3)
Mahasiswa berprestasi yang dapat diberikan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan/atau Dana Penunjang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.