Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1965 Tentang Dewan Lalu-lintas Devisa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Susunan dari pada Dewan Lalu-lintas Devisa ditetapkan sebagai berikut:
a.
Wakil Perdana Menteri III sebagai Ketua,
b.
Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan sebagai Wakil Ketua I merangkap Anggota.
c.
Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia sebagai Wakil Ketua II merangkap Anggota.
d.
Menteri Perdagangan sebagai Anggota,
e.
Menteri Urusan Anggaran Negara sebagai Anggota,
f.
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan sebagai Anggota.

Pasal 2

Dengan menetapkan kebijaksanaan mengenai pemupukan dan pemakaian devisa dan menetapkan peraturan-peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Devisa tahun 1964 yang masuk dalam wewenangnya.

Pasal 3

Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugas Dewan sehari-hari yang diserahkan kepadanya seperti termaksud dalam Undang-undang Devisa tahun 1964 kepada Dewan. Dewan dapat menugaskan seorang anggota Dewan untuk melaksanakan suatu kebijaksanaan khusus menurut petunjuknya.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.