Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Pada Kementerian Agama
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas :
a.
Tarif Layanan Akademik; dan
b.
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
Tarif Seleksi Ujian Masuk;
b.
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
c.
Tarif Program Sarjana;
d.
Tarif Program Magister;
e.
Tarif Program Doktor;
f.
Tarif Profesi; dan
g.
Tarif Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
Tarif Asrama;
b.
Tarif Auditorium;
c.
Tarif Penggunaan Ruang Kantin/Cafetaria;
d.
Tarif Penggunaan Mesin Photocopy;
e.
Tarif Percetakan;
MENTERI KEUANGAN
f.
Tarif Poliklinik;
g.
Tarif Training Center;
h.
Tarif Penggunaan Ruang Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Kampus II; dan
i.
Tarif Penggunaan Lahan dan Gedung.
Pasal 5
Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Program Sarjana, Tarif Program Magister, Tarif Program Doktor, Tarif Profesi, Tarif Akademik Lainnya, Tarif Asrama, Tarif Auditorium, Tarif Penggunaan Ruang Kantin/Cafetaria, dan Tarif Penggunaan Mesin Photocopy sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c sampai dengan huruf g dan huruf a sampai dengan huruf d, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf b, mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 7
Tarif Percetakan, Tarif Poliklinik, Tarif Training Center, Tarif Penggunaan Ruang ATM Kampus II, Tarif Penggunaan Lahan dan Gedung sebagaimana dimaksud dalam huruf e sampai dengan huruf i ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama.
Pasal 8
Tarif Percetakan sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan unit cost yang terdiri dari bahan habis pakai, alat percetakan dan/atau tenaga.
MENTERI KEUANGAN
Pasal 9
Tarif Poliklinik sebagaimana dimaksud dalam huruf f memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Pasal 10
Tarif Training Center, Tarif Penggunaan Ruang Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Kampus II, dan Tarif Penggunaan Lahan dan Gedung sebagaimana dimaksud dalam huruf g, huruf h, dan huruf i merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Pasal 11
(1)
Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015.
(2)
Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama.
(3)
Pengenaan Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.
Pasal 12
(1)
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerjasama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
MENTERI KEUANGAN
Pasal 13
1A. Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1B. Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
Pasal 14
2A. Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
2B. Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
a.
Mahasiswa teladan;
b.
Mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c.
Mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d.
Mahasiswa korban bencana.
2C. Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama.
2D. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama.
MENTERI KEUANGAN
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.