Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam berupa tanah, bangunan, dan peralatan pelabuhan yang berasal dari kekayaan Negara yang tertanam pada 9 (sembilan) Pelabuhan Penyeberangan Bajo'e di Propinsi Sulawesi Selatan, Pelabuhan Penyeberangan Kolaka di Propinsi Sulawesi Tenggara, Pelabuhan Penyeberangan Bastiong dan Pelabuhan Penyeberangan Sidangole di Propinsi Maluku, Pelabuhan Penyeberangan Batulicin dan Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Serdang di Propinsi Kalimantan Selatan, Pelabuhan Penyeberangan Telaga Pungkur dan Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Uban di Propinsi Riau, serta Pelabuhan Penyeberangan Bolok di Propinsi Nusa Tenggara Timur.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebesar Rp 37.333.075.372,00 (tiga puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tujuh puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.