(1)Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah IV, disingkat "PPN Jateng IV", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 dalam lapangan perkebunan.
(2)Perusahaan-perusahaan PPN Baru dan Pusat Perkebunan Negara yang namanya tersebut di bawah ini :
1.Perkebunan Coklat, Kapok, Karet, Kopi "Siluwok/Sawangan";
2.Perkebunan Coklat, Kapok "Kedondong";
3.Perkebunan Karet, Teh "Jolotigo" (Jolotigo, Prumpang);
4.Perkebunan Teh, Kopi, Kapok, Kelapa "Semugih, Pesantren";
5.Perkebunan Teh "Kaligua";
6.Perkebunan Karet "Kawung";
7.Perkebunan Karet "Kubangkangkung";
8.Perkebunan Karet "Meluwung" (Meluwung, Cikukun/ Mergo karaharjan a);
9.Perkebunan Karet "Warnasari" (Warnasari, Mergokaraharjan b);
10.Perkebunan Karet "Buwaran";
11.Perkebunan Karet "Subah/Blimbing";
12.Perkebunan Karet "Krumpul";
dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Jateng IV termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3)Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan-perusahaan termaksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada PPN Jateng IV.
(4)Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.
BAB II. ANGGARAN DASAR.
Ketentuan Umum.