1.Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
2.Presiden adalah Presiden Republik Indonesia;
3.Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan;
4.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri dan bertanggung jawab dalam bidang pembinaan Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti;
5.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti;
6.Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti;
7.Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti;
8.Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti;
9.Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti;
10.Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik;
11.Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan;
12.Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional;
13.Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun yang penghasilannya dipotong untuk pemeliharaan kesehatan;
14.Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
15.Penerima Pensiun adalah:
a.Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan Hak Pensiun;
b.Anggota ABRI dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan yang berhenti dengan hak pensiun;
c.Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun.
a.Isteri atau suami yang sah dari Pegawai Negeri Sipil atau Penerima Pensiun;
b.Anak yang sah dan/atau seorang anak angkat yang mendapat tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.Janda atau Duda dan/atau anak yatim piatu dari Peserta.