Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/pmk.04/2022 Tahun 2022 Tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2.
Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang dipersamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
3.
Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di Kantor Pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
4.
Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
5.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
6.
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
7.
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir.
8.
Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah Importir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
9.
Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disingkat AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
10.
Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
11.
Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/ airway bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
12.
Penelitian Dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar.
13.
Pemeriksaan Fisik Barang adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.
14.
Instruksi Pemeriksaan adalah instruksi yang diterbitkan oleh sistem komputer pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai kepada Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melaksanakan Pemeriksaan Fisik Barang.
15.
Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Barang yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan yang dibuat Pejabat Pemeriksa Fisik mengenai hasil Pemeriksaan Fisik Barang.
16.
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang yang selanjutnya disebut BAP Fisik adalah berita acara mengenai proses Pemeriksaan Fisik Barang dan hal-hal lain terkait berlangsungnya Pemeriksaan Fisik Barang.
17.
Peti Kemas adalah peti atau kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan standar internasional (International Standard Organization) sebagai alat atau perangkat pengangkutan barang.
18.
Alat Pemindai adalah alat yang digunakan untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang dalam Peti Kemas atau kemasan dengan menggunakan teknologi sinar X (X- Ray), sinar gamma (Gamma Ray), atau teknologi pemindai lainnya.
19.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
20.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
21.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
22.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
23.
Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data pemberitahuan pabean.
24.
Pejabat Pemeriksa Fisik adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang impor dan ditunjuk secara langsung melalui sistem komputer pelayanan atau oleh Pejabat Bea dan Cukai.
25.
Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan intelijen, penindakan, penyidikan, dan kegiatan lain dalam rangka pengawasan.

Pasal 2

(1)
Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean.
(2)
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penelitian Dokumen dan Pemeriksaan Fisik Barang.
(3)
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah Importir atau PPJK menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor atau Dokumen Pelengkap Pabean.
(4)
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Pemberitahuan Pabean Impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.
(5)
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko.

Pasal 3

(1)
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam bertujuan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai Pemberitahuan Pabean Impor atau Dokumen Pelengkap Pabean yang diajukan.
(2)
Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertujuan untuk:
a.
memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang;
b.
memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap;
c.
memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang; dan/atau
d.
memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.
(3)
Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik di Kantor Pabean tempat diajukannya Pemberitahuan Pabean Impor atau di Kantor Pabean yang wilayah kerjanya meliputi tempat penimbunan barang Impor.
(4)
Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan di dalam:
a.
TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS;
b.
TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP; atau
c.
TPB.

Pasal 4

(1)
Penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh:
a.
SKP; dan/atau
b.
Pejabat Pemeriksa Dokumen.
(2)
Penelitian Dokumen oleh SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
kelengkapan dan kebenaran pengisian Pemberitahuan Pabean Impor; dan
b.
pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
(3)
Penelitian Dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tindak lanjut dari hasil Penelitian Dokumen oleh SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan data pada SKP dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.
(4)
Penelitian Dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean; dan
b.
pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan.
(5)
Penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibantu dengan sistem aplikasi yang dimodifikasi berdasarkan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan dianggap sebagai hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai.
(6)
Dalam hal penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan telah dilakukan oleh Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), SKP tidak melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

Pasal 5

(1)
SKP menunjuk Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b untuk melakukan Penelitian Dokumen atas Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
(2)
Dalam hal SKP mengalami gangguan atau belum dapat diterapkan, penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(3)
Dalam hal Pejabat Pemeriksa Dokumen yang ditunjuk berhalangan, dilakukan penunjukan Pejabat Pemeriksa Dokumen pengganti oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

Pasal 6

(1)
Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b melakukan Penelitian Dokumen dengan melakukan penelitian terhadap tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor.
(2)
Penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum atau sesudah pengeluaran barang Impor dari:
a.
Kawasan Pabean;
b.
tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS;
c.
TPP;
d.
tempat lain yang berfungsi sebagai TPP; atau
e.
TPB.
(3)
Penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Impor atau Dokumen Pelengkap Pabean.
(4)
Untuk kepentingan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta data tambahan dan/atau keterangan dari Importir dan/atau PPJK.
(5)
Dalam hal diperlukan Pemeriksaan Fisik Barang terhadap barang yang diberitahukan pada Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), SKP atau Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat menentukan Peti Kemas dan/atau kemasan barang yang harus diperiksa fisik oleh Pejabat Pemeriksa Fisik.
(6)
Hasil Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam LHP.
(7)
Dalam hal LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum memadai, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta kepada Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melakukan:
a.
perekayan ulang LHP di SKP; atau
b.
Pemeriksaan Fisik Barang ulang dan perekayan ulang LHP di SKP.
(8)
Penelitian tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
(9)
Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk.

Pasal 7

(1)
Berdasarkan hasil Penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.
(2)
Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 8

(1)
Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan:
a.
membuka kemasan barang; dan/atau
b.
menggunakan Alat Pemindai.
(2)
Pemeriksaan dengan membuka kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan:
a.
kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik secara langsung di tempat pemeriksaan; atau
b.
melalui media elektronik.
(3)
Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku sebagai:
a.
pemeriksaan pendahuluan sebelum Pemeriksaan Fisik Barang oleh Pejabat Pemeriksa Fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau
b.
pengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4)
Pemeriksaan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan terhadap:
a.
barang yang diimpor oleh Importir berstatus AEO setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; atau
b.
barang lain yang dapat dilakukan pemeriksaan melalui media elektronik berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean.
(5)
Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap:
a.
barang impor berisiko rendah yang terkena pemeriksaan acak;
b.
barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang memuat paling banyak 3 (tiga) jenis barang;
c.
barang dalam Peti Kemas berpendingin;
d.
barang peka udara;
e.
barang yang berdasarkan analisis intelijen ditetapkan untuk diperiksa dengan Alat Pemindai; atau
f.
barang lainnya yang berdasarkan pertimbangan Pejabat Bea dan Cukai dapat dilakukan Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai.
(6)
Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan terhadap:
a.
barang peka cahaya;
b.
barang mengandung zat radioaktif;
c.
barang lainnya yang karena sifatnya dapat menjadi rusak atau mengalami penurunan mutu atau fungsi dalam hal dilakukan pemindaian;
d.
barang yang harus dilakukan Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai yang dimohonkan oleh Importir untuk tidak dilakukan Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai dan telah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; atau
e.
barang yang harus dilakukan Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai yang berdasarkan pertimbangan Pejabat Bea dan Cukai perlu dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang oleh Pejabat Pemeriksa Fisik.

Pasal 9

(1)
Tingkat Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar:
a.
10% (sepuluh persen); atau
b.
30% (tiga puluh persen).
(2)
Tingkat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal barang impor dikemas dengan menggunakan Peti Kemas dan jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor paling banyak 5 (lima) Peti Kemas, tingkat pemeriksaan sebesar:
1.
10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik Barang 10% (sepuluh persen); atau
2.
30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik Barang 30% (tiga puluh persen);
b.
dalam hal barang impor dikemas dengan menggunakan Peti Kemas dan jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor lebih dari 5 (lima) Peti kemas, tingkat pemeriksaan sebesar:
1.
10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) Peti Kemas, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik Barang 10% (sepuluh persen); atau
2.
30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) Peti Kemas, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik Barang 30% (tiga puluh persen); atau
c.
dalam hal barang impor dikemas dalam kemasan dengan tidak menggunakan Peti Kemas, tingkat pemeriksaan sebesar:
1.
10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik Barang 10% (sepuluh persen); atau
2.
30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik Barang 30% (tiga puluh persen).
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penghitungan tingkat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c, barang yang diperiksa kurang dari 2 (dua) kemasan, kemasan yang diperiksa paling sedikit 2 (dua) kemasan.
(4)
Dalam hal Peti Kemas berjumlah 1 (satu) dan terdapat 1 (satu) kemasan, Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan terhadap 1 (satu) kemasan tersebut.
(5)
Dalam hal barang dalam kemasan yang tidak menggunakan Peti Kemas berjumlah 1 (satu), Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan terhadap 1 (satu) kemasan tersebut.

Pasal 10

(1)
Pemeriksaan Fisik Barang dapat ditingkatkan menjadi pemeriksaan mendalam untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Pemeriksaan mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a.
ditemukan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar Pemeriksaan Fisik Barang;
b.
terdapat indikasi ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar Pemeriksaan Fisik Barang berdasarkan hasil analisis Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai oleh Pejabat Bea dan Cukai;
c.
terdapat informasi intelijen;
d.
barang impor dalam bentuk curah;
e.
barang impor dikemas dengan kemasan tidak bernomor dan/atau
f.
nomor kemasan tidak sesuai dengan Dokumen Pelengkap Pabean.

Pasal 11

(1)
SKP menyampaikan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang kepada:
a.
Importir, PPJK, dan pengusaha TPS, dalam hal barang impor ditimbun di TPS;
b.
Importir, PPJK, dan pengelola TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, dalam hal barang impor disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP; atau
c.
Importir atau PPJK, dalam hal barang impor ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.
(2)
Dalam hal SKP mengalami gangguan atau belum dapat diterapkan, pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis.
(3)
Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
a.
tingkat Pemeriksaan Fisik Barang; dan
b.
nomor Peti Kemas atau kemasan yang akan diperiksa.

Pasal 12

(1)
Berdasarkan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Importir, PPJK, pengusaha TPS, dan pengelola TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP melakukan penyiapan barang.
(2)
Prosedur penyiapan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanisme:
a.
pemberitahuan kesiapan barang dari Importir atau PPJK kepada Pejabat Bea dan Cukai; atau
b.
perintah penyiapan barang dari Pejabat Bea dan Cukai kepada Pengusaha TPS.
(3)
Penggunaan prosedur penyiapan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kantor Pabean ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean untuk setiap TPS.
(4)
Dalam hal Kepala Kantor Pabean tidak menetapkan penggunaan prosedur penyiapan barang di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), prosedur

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.