Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
b.
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
c.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
d.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi.
e.
Kabupaten Administrasi adalah wilayah kerja perangkat Provinsi yang terdiri atas wilayah Kecamatan dan Kelurahan.
f.
Bupati adalah Kepala Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Pasal 2
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dalam wilayah Provinsi.
Pasal 3
Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut :
a.
Kecamatan Kepulauan Seribu Utara;
b.
Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, sebagaimana dimaksud dalam , wilayah Kotamadya Jakarta Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 5
(1)
Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mempunyai batas-batas sebagaimana batas wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu, yaitu :
a.
sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kotamadya Jakarta Utara, wilayah Provinsi Banten, dan wilayah Provinsi Jawa Barat;
d.
sebelah barat berbatasan dengan wilayah Provinsi Lampung dan Laut Jawa.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti batas wilayah yang ada berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
(3)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan Kotamadya Jakarta Utara secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ibukota Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu berkedudukan di Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Pasal 7
(1)
Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dipimpin oleh Bupati yang bertanggung jawab kepada Gubernur.
(2)
Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier di lingkungan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
Pasal 8
(1)
Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Bupati.
(2)
Wakil Bupati bertanggung jawab kepada Bupati.
(3)
Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jabatan karier di lingkungan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
Pasal 9
(1)
Bupati diangkat oleh Gubernur dengan persetujuan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)
Wakil Bupati diangkat oleh Gubernur.
Pasal 10
Susunan Organisasi Pemerintahan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 11
Pengaturan mengenai kepegawaian dan pembiayaan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
(1)
Gubernur dapat menunjuk Pelaksana Tugas Bupati sebelum pejabat Bupati definitif diangkat.
(2)
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kotamadya Jakarta Utara tetap berlaku bagi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebelum diubah atau dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 13
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.