Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Penyaluran Perusahaan-perusahaan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Ketentuan-ketentuan "TITEL I Berijferelementeringsordonnantie-tie 1934" berlaku terhadap perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam suatu cabang usaha, yang ketentuan-ketentuannya belum dinyatakan berlaku dengan suatu peraturan pelaksanaana ordonansi tersebut.
(2)
Oleh Menteri yang bersangkutan bersama dengan Menteri Perekonomian ditetapkan lebih lanjut apakah yang dimaksudkan dengan perusahaan-perusahaan termaksud pada ayat (1) pasal ini.
Pasal 2
Dalam menjalankan Peraturan ini dan peraturan-peraturan pelaksanaan Yang ditetapkan berdasarkan Peraturan ini maka dengan "mendirikan perusahaan dianggap sama :"
a.
meneruskan pekerjaan perusahaan yang telah ada pada waktu Peraturan ini mulai berlaku dengan belum diizinkan berdasarkan Peraturan ini;
b.
menjalankan lagi perusahaan yang telah dihentikan lebih lama dari satu tahun, kecuali jika menurut pandangan Menteri Yang bersangkutan bersama dengan Menteri Perekonomian penghentian itu disebabkan karena keadaan yang memaksa;
c.
memperluas besarnya Perusahaan.
Pasal 3
(1)
Dalam melaksanakan ayat (2) "Bedrijfsreglementeringsoordonnantie 1934" maka permintaan lisensi tidak dianggap dimajukan dengan itikat baik (te goeder trouw) dan karena itu dapat ditolak, jika keadaan perusahaan yang bersangkutan belum disesuaikan dengan keadaan yang diperlukan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan bersama dengan Menteri Perekonomian dengan ketentuan bahwa Menteri-menteri tersebut berkuasa memberikan lisensi sementara untuk waktu yang tertentu dan yang layak menurut keadaan itu.
(2)
Permintaan Izin dapat ditolak karena bertentangan dengan keadaan ekonomi dan/atau sosial dan/atau kebudayaan demi kepentingan Negara.
Pasal 4
Oleh Menteri yang bersangkutan bersama dengan Menteri Perekonomian ditetapkan peraturan lebih lanjut mengenai cara pelaksanaan Peraturan ini dan mengenai penetapan jumlah uang retribusi yang diwajibkan dibayar oleh perusahaan yang berkepentingan untuk membiayai ongkos-ongkos pelaksanaan Peraturan ini.
Pasal 5
Selain orang-orang yang umumnya bertugas mengusut pelanggaran-pelanggaran yang diancam hukuman, maka yang juga bertugas mengusut pelanggaran-pelanggaran yang diancam hukuman menurut "Bedri jrsreglemantoringsordonnatie 1934" terhadap perusahaan-perusahaan termaksud pada Peraturan ini, ialah :
a.
para Kepala Inspeksi dan Cabang-cabang Jawatan Perindustrian.
b.
instansi atau pegawai-pegawai lain yang ditunjuk oleh Menteri yang bersangkutan bersama dengan Menteri Perekonomian.
Pasal 6
Peraturan ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah tentang Penyaluran Perusahaan-perusahaan"dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.