Justisio

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
2.
Risiko Pembangunan Nasional adalah efek dari ketidakpastian pada sasaran Pembangunan Nasional.
3.
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat MRPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional.
4.
Entitas MRPN adalah kementerian negara, lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya.
5.
Entitas MRPN Sektor Utama adalah kementerian negara atau lembaga yang mempunyai tanggung jawab utama dalam mengelola risiko pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang bersifat lintas sektor.
6.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
7.
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
8.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9.
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10.
Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau badan usaha yang berbadan hukum yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dari pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Desa.
11.
Badan Lainnya adalah badan hukum yang terdapat kepentingan keuangan dari pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
12.
Pengawas Intern Lintas Sektor adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah Presiden serta bertanggung jawab kepada Presiden serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan Pembangunan Nasional.
13.
Kebijakan MRPN adalah garis-garis besar arah, maksud dan tujuan, serta sasaran dan strategi Entitas MRPN dalam mendesain, mengimplementasikan, mengevaluasi, serta meningkatkan dan mengembangkan MRPN.
14.
Struktur MRPN adalah pembagian tugas, fungsi, peran, tanggung jawab, dan hubungan antar pengemban tugas dalam penyelenggaraan MRPN.
15.
Kerangka Kerja MRPN adalah seperangkat komponen yang menyediakan landasan dan pengaturan Entitas MRPN untuk perancangan, pelaksanaan, pemantauan, peninjauan, dan peningkatan MRPN secara berkala di seluruh organisasi.
16.
Budaya Risiko adalah nilai, kepercayaan, pengetahuan, dan pemahaman tentang Risiko Pembangunan Nasional, yang dimiliki bersama oleh pimpinan dan pegawai Entitas MRPN dalam rangka berupaya mencapai sasaran Pembangunan Nasional.

Pasal 2

Penerapan MRPN mencakup seluruh pengelolaan risiko dalam Pembangunan Nasional yang dilaksanakan oleh Entitas MRPN pengelola keuangan negara.

Pasal 3

Penerapan MRPN dimaksudkan untuk:
a.
mendukung tercapainya sasaran Pembangunan Nasional;
b.
mendorong Entitas MRPN lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan; dan
c.
memberikan keyakinan bagi Entitas MRPN dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional.

Pasal 4

MRPN diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a.
meningkatkan pencapaian sasaran Pembangunan Nasional;
b.
meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara; dan
c.
meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.

Pasal 5

MRPN diselenggarakan dengan prinsip:
a.
terintegrasi;
b.
terstruktur dan komprehensif;
c.
kustomisasi;
d.
inklusif;
e.
kolaboratif;
f.
dinamis;
g.
informasi terbaik yang tersedia;
h.
mempertimbangkan sosial dan budaya; dan
i.
perbaikan berkelanjutan.

Pasal 6

(1)
Penerapan MRPN sebagaimana dimaksud dalam diwujudkan melalui:
a.
pembentukan komite MRPN; dan
b.
Kebijakan MRPN.
(2)
Kebijakan MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Kebijakan MRPN organisasi; dan
b.
Kebijakan MRPN lintas sektor.

Pasal 7

(1)
Komite MRPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor;
b.
menetapkan 2 (dua) atau lebih Entitas MRPN sebagai unit pemilik Risiko Pembangunan Nasional lintas sektor;
c.
menetapkan salah satu dari Entitas MRPN sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagai Entitas MRPN Sektor Utama;
d.
menetapkan Kerangka Kerja MRPN lintas sektor;
e.
menetapkan strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor;
f.
melakukan pemantauan atas kepatuhan terhadap Kebijakan MRPN lintas sektor;
g.
melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN lintas sektor;
h.
menyusun profil Risiko Pembangunan Nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya yang dipandang perlu dilakukan eskalasi risiko kepada Presiden;
i.
melaporkan dan mengusulkan kepada Presiden rencana tindak pengendalian atas risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf h; dan
j.
menyusun laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor.
(3)
Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pengarah;
b.
ketua;
c.
wakil ketua; dan
d.
anggota.
(4)
Susunan organisasi komite MRPN terdiri atas:
a.
Pengarah : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
4.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
b.
Ketua merangkap Anggota : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
c.
Wakil Ketua 1 : Menteri Keuangan. merangkap Anggota
d.
Wakil Ketua 2 : Menteri Dalam Negeri. merangkap Anggota
e.
Anggota : 1. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
2.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
4.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 8

(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, komite MRNP sebagaimana dimaksud dalam melibatkan Entitas MRNP yang lingkup tugas dan fungsinya terkait dengan Risiko Pembangunan Nasional tertentu.
(2)
Komite MRPN dapat membentuk tim pelaksana sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Susunan keanggotaan dan tugas tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh ketua komite MRPN.

Pasal 9

(1)
Komite MRPN dibantu oleh sekretariat komite MRPN yang berkedudukan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2)
Sekretariat komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi.
(3)
Sekretariat komite MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris yang secara ex officio dijabat oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Pasal 10

(1)
Kebijakan MRPN organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a.
Struktur MRPN;
b.
Kerangka Kerja MRPN; dan
c.
strategi pembangunan Budaya Risiko.
(2)
Kebijakan MRPN organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Entitas MRPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kebijakan MRPN organisasi diterapkan untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional tertentu dalam lingkup tugas masing-masing Entitas MRPN.

Pasal 11

(1)
Kebijakan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a.
Struktur MRPN;
b.
Kerangka Kerja MRPN; dan
c.
strategi pembangunan Budaya Risiko.
(2)
Kebijakan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu.
(3)
Penerapan kebijakan MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh komite MRPN.
(4)
Kebijakan MRPN lintas sektor diterapkan pada Entitas MRPN Sektor Utama dan 1 (satu) atau lebih Entitas MRPN lainnya untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional tertentu.

Pasal 12

Struktur MRPN lintas sektor terdiri atas:
a.
Unit pemilik risiko lintas sektor; dan
b.
Pengawas Intern Lintas Sektor.

Pasal 13

(1)
Unit pemilik risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan oleh komite MRPN untuk setiap program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu.
(2)
Unit pemilik risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
menteri koordinator sesuai bidang tugasnya;
b.
pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama;
c.
1 (satu) atau lebih pimpinan Entitas MRPN yang secara bersama-sama menjadi pemilik risiko lintas sektor; dan
d.
unit pengelola risiko lintas sektor.
(3)
Dalam hal badan usaha milik negara menjadi salah satu dari unit pemilik risiko lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara juga menjadi salah satu dari Entitas MRPN pemilik risiko lintas sektor.
(4)
Unit pemilik risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a.
menentukan tingkat selera risiko dengan tepat untuk dapat mendukung pencapaian sasaran Pembangunan Nasional;
b.
melakukan penilaian risiko, menetapkan profil risiko, perlakuan risiko, dan rencana tindak pengendalian risiko;
c.
melakukan pemantauan berkala dan berkelanjutan serta reviu atas efektivitas Kebijakan MRPN;
d.
memantau dan menganalisis perubahan serta mewaspadai isu di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang bersifat strategis;
e.
melakukan analisis terhadap risiko yang terkandung dalam isu sebagaimana dimaksud dalam huruf d untuk dapat menyesuaikan Kebijakan MRPN;
f.
menyusun laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor untuk masing-masing program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite MRPN; dan
g.
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada komite MRPN.

Pasal 14

(1)
Menteri koordinator sebagai pemilik risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Kebijakan MRPN.
(2)
Pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama sebagai pemilik risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b menetapkan petunjuk teknis MRPN lintas sektor atas program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite MRPN setelah berkoordinasi dengan para pimpinan Entitas MRPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.