Justisio

Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di dalam Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Pembangunan Kilang Minyak adalah pembangunan kilang minyak baru beserta fasilitas pendukungnya di dalam negeri.
2.
Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Pengembangan Kilang Minyak adalah penambahan fasilitas kilang minyak yang telah beroperasi.
3.
Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
4.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
6.
Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah menteri/kepala lembaga/kepala daerah, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
8.
Penanggung Jawab Kegiatan yang selanjutnya disingkat PJK adalah badan usaha milik negara yang menyiapkan dokumen perencanaan, dokumen pelaksanaan pengadaan, dan penanggung jawab, serta pengawasan pembangunan.
9.
Izin Usaha Pengolahan adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan pengolahan Minyak Bumi untuk menghasilkan Bahan Bakar Minyak sebagai produk utama.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
11.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang Minyak dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional melalui peningkatan penyediaan Bahan Bakar Minyak dan produk lainnya secara terintegrasi.

Pasal 3

(1)
Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang Minyak diselenggarakan secara efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel.
(2)
Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Izin Usaha Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang Minyak harus:
a.
menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan; dan
b.
mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

Pasal 5

Dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang Minyak dapat dilakukan dengan:
a.
memberikan fasilitas insentif fiskal maupun non fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b.
mengintegrasikan pemroduksian petrokimia.

Pasal 6

(1)
Pembangunan Kilang Minyak dapat dilakukan oleh:
a.
Pemerintah; atau
b.
Badan Usaha.
(2)
Pembangunan Kilang Minyak oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan:
a.
KPBU; atau
b.
penugasan.
(3)
Pembangunan Kilang Minyak oleh Pemerintah melalui penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a.
pembiayaan Pemerintah; atau
b.
pembiayaan korporasi.

Pasal 7

(1)
Dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, Menteri menetapkan paling sedikit:
a.
lokasi;
b.
kapasitas kilang; dan
c.
jenis dan jumlah produk kilang.
(2)
Dalam rangka penetapan lokasi pembangunan kilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait.

Pasal 8

(1)
Pembangunan Kilang Minyak melalui KPBU sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan kerja sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha.
(2)
Dalam pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak melalui KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai PJPK.
(3)
PT Pertamina (Persero) sebagai PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan penunjukan sebagai PJPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang KPBU.

Pasal 9

(1)
Dalam rangka mendukung upaya percepatan Pembangunan Kilang Minyak melalui KPBU, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyediakan fasilitas penyiapan Pembangunan Kilang Minyak dan/atau pendampingan transaksi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Pertamina (Persero) dapat dibantu oleh lembaga internasional dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara memberikan penggantian atas biaya terkait dengan penyiapan Pembangunan Kilang Minyak dan/atau pendampingan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian atas biaya terkait dengan penyiapan Pembangunan Kilang Minyak dan/atau pendampingan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 10

(1)
Dalam melaksanakan KPBU sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), PT Pertamina (Persero) sebagai PJPK melakukan perencanaan, penyiapan transaksi, dan penandatanganan transaksi serta mengawasi pelaksanaan proyek KPBU.
(2)
Dalam melakukan perencanaan dan penyiapan transaksi KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Pertamina (Persero) sebagai PJPK melakukan:
a.
pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
b.
penandatanganan perjanjian KPBU dengan Badan Usaha Pelaksana; dan
c.
memastikan pemenuhan pembiayaan oleh Badan Usaha Pelaksana.
(3)
Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) sebagai PJPK melalui pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang KPBU.
(4)
Penandatanganan perjanjian KPBU dengan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) sebagai PJPK dengan memuat paling sedikit:
a.
persyaratan perjanjian KPBU;
b.
pemenuhan pembiayaan;
c.
kewajiban penyediaan bahan baku;
d.
kewajiban pembelian produk kilang;
e.
pemenuhan kaidah keteknikan yang baik; dan
f.
pengakhiran perjanjian.

Pasal 11

(1)
Badan Usaha Pelaksana wajib memperoleh pembiayaan atas KPBU dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah penandatanganan perjanjian KPBU sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(2)
Badan Usaha Pelaksana yang tidak mendapatkan pembiayaan atas KPBU setelah jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir yang disebabkan oleh hal di luar tanggung jawab Badan Usaha Pelaksana, Badan Usaha Pelaksana dapat diberikan perpanjangan kembali untuk 1 (satu) kali paling lama 12 (dua belas) bulan oleh PJPK.
(3)
Dalam hal Badan Usaha Pelaksana tidak mendapatkan pembiayaan atas KPBU setelah jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, perjanjian KPBU dinyatakan berakhir dan jaminan pelaksanaan dicairkan oleh PT Pertamina (Persero) sebagai PJPK dan disetorkan langsung ke Kas Negara.

Pasal 12

(1)
Badan Usaha Pelaksana diberikan Izin Usaha Pengolahan selama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(2)
Pada saat berakhirnya Izin Usaha Pengolahan termasuk perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Pelaksana wajib menyerahkan tanah serta seluruh aset kilang minyak dan fasilitas penunjang dalam kondisi laik operasi kepada Pemerintah.

Pasal 13

(1)
Pemerintah memberikan jaminan dan dukungan terhadap Pembangunan Kilang Minyak melalui KPBU.
(2)
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara kepada Badan Usaha Pelaksana atas risiko infrastruktur sesuai dengan alokasi risiko sebagaimana disepakati dalam perjanjian KPBU.
(3)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
pembebasan pajak dan/atau pembebasan bea masuk terhadap barang impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
insentif lainnya selain huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pelaksanaan pemberian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penjaminan infrastruktur dalam proyek KPBU.

Pasal 14

Pembangunan Kilang Minyak melalui penugasan dengan pembiayaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dilakukan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang pembiayaannya dilakukan berdasarkan tahun jamak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. # 2015, No.417 -10-

Pasal 15

(1)
Pembangunan Kilang Minyak melalui penugasan dengan pembiayaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) oleh Menteri.
(2)
Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Pertamina bertindak sebagai PJK.
(3)
Satuan kerja pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak berada pada PT Pertamina (Persero) sebagai PJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 16

Dalam pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak melalui penugasan dengan pembiayaan Pemerintah, PT Pertamina (Persero) sebagai PJK menjamin:
a.
terselesaikannya seluruh tahapan pembangunan kilang minyak sesuai dengan jangka waktu serta alokasi anggaran yang telah ditentukan;
b.
ketersediaan sumber daya manusia selama proses pembangunan kilang minyak; dan
c.
pemenuhan kaidah keteknikan yang baik selama proses pembangunan kilang minyak.

Pasal 17

(1)
Terhadap kilang minyak yang telah selesai dibangun melalui penugasan dengan pembiayaan Pemerintah, Menteri menugaskan PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola kilang minyak.
(2)
Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola kilang minyak menjamin:
a.
ketersediaan bahan baku selama masa operasi kilang minyak; dan
b.
ketersediaan fasilitas pendistribusian dan pemasaran Bahan Bakar Minyak dan produk lainnya sampai kepada konsumen.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.