Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.01/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Work Load Analysis) di Lingkungan Departemen Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pedoman pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Work Load Analysis) di lingkungan Departemen Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut dengan Analisis Beban Kerja, adalah acuan bagi setiap unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan, dalam melaksanakan analisis beban kerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 2

Pedoman Analisis Beban Kerja (Work Load Analysis) sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Analisis beban kerja wajib dilaksanakan oleh masing-masing unit organisasi eselon I di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan dalam hal ini Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.

Pasal 4

Penetapan Keputusan tentang Analisis Beban Kerja ditandatangani oleh masing-masing Pimpinan Unit Eselon I, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal.

Pasal 5

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 26/KMK.01/1995 tentang Pengukuran Beban Kerja pada setiap unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.