Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sulawesi Utara diubah menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe. # 3 2014, No.167

Pasal 2

(1)
Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 3

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pasal 4

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.