Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Skema Subsidi Resi Gudang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Skema Subsidi Resi Gudang yang selanjutnya disingkat SSRG adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh penyalur SSRG kepada penerima SSRG dengan jaminan/agunan berupa resi gudang dan diberikan subsidi bunga/subsidi margin dari Pemerintah.
2.
Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.
3.
Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
4.
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
5.
Suku Bunga/Margin adalah tingkat bunga/margin yang dikenakan dalam pemberian SSRG.
6.
Subsidi Bunga/Subsidi Margin adalah bagian bunga/margin yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara Suku Bunga/Margin yang berlaku dengan Suku Bunga/Margin yang dibebankan kepada penerima SSRG.
7.
Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pelaksanaan sistem Resi Gudang.
8.
Pusat Registrasi Resi Gudang yang selanjutnya disebut Pusat Registrasi adalah badan usaha berbadan hukum yang mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang dan derivatif Resi Gudang, yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan serta penyediaan sistem dan jaringan informasi.
9.
Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
10.
Lembaga Keuangan Non Bank yang selanjutnya disingkat LKNB adalah badan usaha yang berupa perusahaan pembiayaan yang menyediakan pelayanan jasa keuangan, tidak termasuk pada perusahaan asuransi dan/atau dana pensiun.
11.
Penyalur SSRG adalah Bank atau LKNB yang ditetapkan untuk menyalurkan SSRG.
12.
Lembaga Linkage adalah lembaga berbadan hukum yang dapat meneruspinjamkan SSRG dari Penyalur SSRG kepada penerima SSRG berdasarkan perjanjian kerja sama.
13.
Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka SSRG yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menyalurkan anggaran belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin SSRG kepada Penyalur SSRG.
14.
Komoditi adalah barang yang dapat disimpan di gudang dalam sistem Resi Gudang sebagaimana ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
15.
Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan yang selanjutnya disingkat PKP adalah perjanjian antara KPA dengan Penyalur SSRG.
16.
Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
17.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
18.
Sistem Informasi Resi Gudang yang selanjutnya disingkat SIRG adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi Resi Gudang.

Pasal 2

SSRG bertujuan untuk memberikan fasilitas kredit/pembiayaan kepada penerima SSRG guna menjaga kesinambungan produksi Komoditi.

Pasal 3

(1)
Penerima SSRG terdiri atas:
a.
Petani; dan
b.
Koperasi.
(2)
Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan individu yang dapat bergabung dalam kelompok usaha berupa:
a.
kelompok tani;
b.
gabungan kelompok tani; atau
c.
Koperasi.
(3)
SSRG dapat diberikan kepada penerima selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan usaha produktif individu/badan usaha dengan mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(4)
Penerima SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) yang berupa individu merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan sebagaimana tercantum dalam kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik.
(5)
Penerima SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) yang berupa badan usaha dibuktikan dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak badan usaha.
(6)
Nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan nomor pokok wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) divalidasi melalui SIKP.
(7)
Untuk memperoleh SSRG, Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan usaha produktif individu/badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus menjalankan usaha yang bermitra dengan Petani.
(8)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 4

(1)
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran atas anggaran belanja subsidi menetapkan pejabat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagai KPA.
(2)
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggungjawab atas realisasi anggaran belanja SSRG.
(3)
Penetapan dan perubahan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(4)
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:
a.
pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; dan
b.
pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.

Pasal 5

(1)
Dalam rangka mendukung SSRG, disediakan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(2)
Penyediaan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengacu pada:
a.
proyeksi plafon penyaluran SSRG; dan
b.
evaluasi kinerja penyaluran SSRG.
(3)
Tata cara penyediaan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.

Pasal 6

(1)
Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
(2)
Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
(3)
DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin.

Pasal 7

(1)
Bank/LKNB dapat menjadi Penyalur SSRG dengan memenuhi kriteria paling sedikit:
a.
sehat dan berkinerja baik; dan
b.
memiliki sistem yang dapat terkoneksi dan/atau kompatibel dengan sistem pengelolaan SSRG.
(2)
Bank/LKNB yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Penyalur SSRG.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Utama/Pimpinan Bank/LKNB kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen paling sedikit:
a.
komitmen tertulis penyediaan dana untuk disalurkan sebagai SSRG;
b.
standar operasional dan prosedur pembiayaan/kredit pelaksanaan SSRG;
c.
informasi dari Otoritas Jasa Keuangan yang menunjukan bahwa Bank/LKNB memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
d.
memiliki rekomendasi online system SIKP yang diperoleh sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman penggunaan SIKP; dan
e.
rekomendasi terkait SSRG dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk.
(5)
Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta dokumen lain yang dibutuhkan kepada Bank/LKNB.
(6)
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
(7)
Terhadap permohonan yang disetujui, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Bank/LKNB yang memenuhi kriteria sebagai Penyalur SSRG beserta plafon penyaluran SSRG.
(8)
Plafon penyaluran SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan berdasarkan pertimbangan:
a.
program dan proyeksi SSRG berdasarkan jenis Komoditi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b.
kemampuan Pemerintah menyediakan alokasi Subsidi Bunga/Subsidi Margin; dan
c.
besaran komitmen tertulis penyediaan dana untuk disalurkan sebagai SSRG dari Penyalur SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(9)
Terhadap permohonan yang tidak disetujui, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan pemberitahuan kepada Bank/LKNB.

Pasal 8

(1)
Penyalu r SSRG dapat mengajukan permohonan penambahan plafon penyaluran SSRG kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan KPA.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri komitmen tertulis penyediaan dana penyaluran SSRG yang telah disesuaikan dengan kebutuhan Penyalu r SSRG.
(3)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan penilaian penambahan plafon penyaluran SSRG berdasarkan komitmen tertulis penyediaan dana penyaluran SSRG yang telah disesuaikan dengan kebutuhan Penyalu r SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan mempertimbangkan:
a.
program dan proyeksi SSRG berdasarkan jenis Komoditi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b.
kemampuan Pemerintah menyediakan alokasi Subsidi Bunga/Subsidi Margin; dan

Menampilkan 8 dari 33 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.