Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/pmk.04/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/pmk.04/2009 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai
untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan
dengan Cara Peletakan Pita Cukai