1.Bank Indonesia-Fast Payment yang selanjutnya disebut BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran Bank Indonesia untuk memfasilitasi pembayaran ritel yang dapat diakses setiap saat.
2.Penyelenggara BI-FAST yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Bank Indonesia dalam kedudukannya sebagai pihak yang menyelenggarakan BI-FAST.
3.Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transfer dana elektronik yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi secara individual.
4.Peserta BI-FAST yang selanjutnya disebut Peserta adalah pihak yang telah memenuhi persyaratan dan telah memperoleh persetujuan dari Penyelenggara untuk memperoleh layanan BI-FAST.
5.Peserta Langsung yang selanjutnya disingkat PL adalah Peserta yang dapat mengirimkan perintah transfer dana secara langsung melalui BI-FAST dan melakukan pengelolaan likuiditas pada rekening setelmen dana BI-FAST secara langsung.
6.Peserta Langsung Non Peserta Sistem BI-RTGS yang selanjutnya disebut PLNP Sistem BI-RTGS adalah PL yang bukan merupakan peserta Sistem BI-RTGS.
7.Peserta Tidak Langsung yang selanjutnya disingkat PTL adalah Peserta yang dapat mengirimkan perintah transfer dana secara langsung melalui BI-FAST dan melakukan pengelolaan likuiditas rekening setelmen dana BI-FAST melalui bank sponsor.
8.Bank Sponsor adalah PL yang ditunjuk oleh PTL untuk mengelola likuiditas PTL.
9.Bank Pembayar adalah PL yang ditunjuk oleh PLNP Sistem BI-RTGS untuk mengelola likuiditas PLNP Sistem BI-RTGS.
10.Central Infrastructure Hub yang selanjutnya disebut BI-FAST Hub adalah infrastruktur BI-FAST di Penyelenggara yang digunakan untuk operasional transaksi dalam penyelenggaraan BI-FAST.
11.Central Infrastructure Connector yang selanjutnya disebut BI-FAST Connector adalah infrastruktur BI-FAST di Peserta yang terhubung dengan BI-FAST Hub dan digunakan oleh Peserta dalam penyelenggaraan BI-FAST.
12.Central Infrastructure Portal yang selanjutnya disebut BI-FAST Portal adalah infrastruktur BI-FAST di Penyelenggara berbasis web yang digunakan untuk operasional administrasi BI-FAST oleh Penyelenggara dan Peserta.
13.Setelmen Dana adalah proses penyelesaian akhir transfer dana melalui pendebitan dan pengkreditan rekening setelmen dana BI-FAST dan sub-rekening setelmen dana BI-FAST.
14.Rekening Setelmen Dana BI-FAST yang selanjutnya disebut RSD adalah rekening PL yang ditatausahakan di BI-FAST dalam mata uang rupiah yang digunakan untuk bertransaksi melalui BI-FAST dan melakukan Setelmen Dana.
15.Sub-Rekening Setelmen Dana BI-FAST yang selanjutnya disebut Sub-RSD adalah bagian dari RSD yang digunakan oleh PTL untuk bertransaksi melalui BI-FAST dan melakukan Setelmen Dana.
16.Layanan Transfer Kredit Individual (Individual Credit Transfer) yang selanjutnya disebut Layanan ICT adalah layanan dalam BI-FAST yang memproses pemindahan dana dari 1 (satu) nasabah pengirim kepada 1 (satu) nasabah penerima.
17.Self-Regulatory Organization di bidang Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut SRO adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum Indonesia yang mewakili industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan sistem pembayaran.
18.Credit Transfer Request yang selanjutnya disingkat CTR adalah perintah transfer dana dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan Setelmen Dana dalam penyelenggaraan BI-FAST.
19.Account Enquiry Request yang selanjutnya disingkat AER adalah perintah dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar pemrosesan validasi nasabah penerima berbasis nomor rekening.
20.Proxy Address adalah data alias yang digunakan untuk menggantikan identitas nasabah penerima dalam transaksi menggunakan BI-FAST.
21.Proxy Enquiry Request yang selanjutnya disingkat PER adalah perintah dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar pemrosesan validasi nasabah penerima berbasis Proxy Address.
22.Keadaan Tidak Normal adalah situasi atau kondisi yang terjadi sebagai akibat adanya gangguan atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan
komunikasi, aplikasi, maupun sarana pendukung BI-FAST yang memengaruhi kelancaran penyelenggaraan BI-FAST.
23.Keadaan Darurat adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan Penyelenggara dan/atau Peserta yang menyebabkan kegiatan operasional BI-FAST tidak dapat diselenggarakan yang diakibatkan oleh kebakaran, kerusuhan massa, sabotase, serta bencana alam, dan/atau sebab lain, yang dinyatakan oleh pihak penguasa atau pejabat yang berwenang setempat, termasuk Bank Indonesia.