Justisio

Peraturan anggota dewan gubernur nomor 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan bank indonesia-fast payment

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Indonesia-Fast Payment yang selanjutnya disebut BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran Bank Indonesia untuk memfasilitasi pembayaran ritel yang dapat diakses setiap saat.
2.
Penyelenggara BI-FAST yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Bank Indonesia dalam kedudukannya sebagai pihak yang menyelenggarakan BI-FAST.
3.
Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transfer dana elektronik yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi secara individual.
4.
Peserta BI-FAST yang selanjutnya disebut Peserta adalah pihak yang telah memenuhi persyaratan dan telah memperoleh persetujuan dari Penyelenggara untuk memperoleh layanan BI-FAST.
5.
Peserta Langsung yang selanjutnya disingkat PL adalah Peserta yang dapat mengirimkan perintah transfer dana secara langsung melalui BI-FAST dan melakukan pengelolaan likuiditas pada rekening setelmen dana BI-FAST secara langsung.
6.
Peserta Langsung Non Peserta Sistem BI-RTGS yang selanjutnya disebut PLNP Sistem BI-RTGS adalah PL yang bukan merupakan peserta Sistem BI-RTGS.
7.
Peserta Tidak Langsung yang selanjutnya disingkat PTL adalah Peserta yang dapat mengirimkan perintah transfer dana secara langsung melalui BI-FAST dan melakukan pengelolaan likuiditas rekening setelmen dana BI-FAST melalui bank sponsor.
8.
Bank Sponsor adalah PL yang ditunjuk oleh PTL untuk mengelola likuiditas PTL.
9.
Bank Pembayar adalah PL yang ditunjuk oleh PLNP Sistem BI-RTGS untuk mengelola likuiditas PLNP Sistem BI-RTGS.
10.
Central Infrastructure Hub yang selanjutnya disebut BI-FAST Hub adalah infrastruktur BI-FAST di Penyelenggara yang digunakan untuk operasional transaksi dalam penyelenggaraan BI-FAST.
11.
Central Infrastructure Connector yang selanjutnya disebut BI-FAST Connector adalah infrastruktur BI-FAST di Peserta yang terhubung dengan BI-FAST Hub dan digunakan oleh Peserta dalam penyelenggaraan BI-FAST.
12.
Central Infrastructure Portal yang selanjutnya disebut BI-FAST Portal adalah infrastruktur BI-FAST di Penyelenggara berbasis web yang digunakan untuk operasional administrasi BI-FAST oleh Penyelenggara dan Peserta.
13.
Setelmen Dana adalah proses penyelesaian akhir transfer dana melalui pendebitan dan pengkreditan rekening setelmen dana BI-FAST dan sub-rekening setelmen dana BI-FAST.
14.
Rekening Setelmen Dana BI-FAST yang selanjutnya disebut RSD adalah rekening PL yang ditatausahakan di BI-FAST dalam mata uang rupiah yang digunakan untuk bertransaksi melalui BI-FAST dan melakukan Setelmen Dana.
15.
Sub-Rekening Setelmen Dana BI-FAST yang selanjutnya disebut Sub-RSD adalah bagian dari RSD yang digunakan oleh PTL untuk bertransaksi melalui BI-FAST dan melakukan Setelmen Dana.
16.
Layanan Transfer Kredit Individual (Individual Credit Transfer) yang selanjutnya disebut Layanan ICT adalah layanan dalam BI-FAST yang memproses pemindahan dana dari 1 (satu) nasabah pengirim kepada 1 (satu) nasabah penerima.
17.
Self-Regulatory Organization di bidang Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut SRO adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum Indonesia yang mewakili industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan sistem pembayaran.
18.
Credit Transfer Request yang selanjutnya disingkat CTR adalah perintah transfer dana dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan Setelmen Dana dalam penyelenggaraan BI-FAST.
19.
Account Enquiry Request yang selanjutnya disingkat AER adalah perintah dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar pemrosesan validasi nasabah penerima berbasis nomor rekening.
20.
Proxy Address adalah data alias yang digunakan untuk menggantikan identitas nasabah penerima dalam transaksi menggunakan BI-FAST.
21.
Proxy Enquiry Request yang selanjutnya disingkat PER adalah perintah dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar pemrosesan validasi nasabah penerima berbasis Proxy Address.
22.
Keadaan Tidak Normal adalah situasi atau kondisi yang terjadi sebagai akibat adanya gangguan atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, aplikasi, maupun sarana pendukung BI-FAST yang memengaruhi kelancaran penyelenggaraan BI-FAST.
23.
Keadaan Darurat adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan Penyelenggara dan/atau Peserta yang menyebabkan kegiatan operasional BI-FAST tidak dapat diselenggarakan yang diakibatkan oleh kebakaran, kerusuhan massa, sabotase, serta bencana alam, dan/atau sebab lain, yang dinyatakan oleh pihak penguasa atau pejabat yang berwenang setempat, termasuk Bank Indonesia.

Pasal 2

Prinsip penyelenggaraan BI-FAST meliputi:
a.
Setelmen Dana untuk masing-masing layanan BI-FAST dilakukan oleh Penyelenggara berdasarkan hasil perhitungan <em>gross</em>;
b.
Setelmen Dana bersifat final dan tidak dapat dibatalkan; dan
c.
Setelmen Dana dilakukan berdasarkan prinsip <em>same day settlement</em>.

Pasal 3

Dalam penyelenggaraan BI-FAST, Penyelenggara memiliki tugas dan wewenang:
a.
menetapkan ketentuan dan prosedur penyelenggaraan BI-FAST;
b.
menyediakan sarana dan prasarana penyelenggaraan BI-FAST;
c.
melaksanakan kegiatan operasional BI-FAST;
d.
melakukan upaya untuk menjamin keandalan, ketersediaan, dan keamanan penyelenggaraan BI-FAST;
e.
melakukan pemantauan kepatuhan Peserta terhadap ketentuan terkait penyelenggaraan BI-FAST;
f.
menetapkan batas nilai nominal transaksi dan biaya; dan
g.
mengenakan sanksi administratif kepada Peserta.

Pasal 4

Sarana dan prasarana penyelenggaraan BI-FAST sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling sedikit mencakup:
a.
perangkat keras dan aplikasi BI-FAST di Penyelenggara;
b.
jaringan komunikasi data yang menghubungkan infrastruktur BI-FAST di Peserta dengan infrastruktur BI-FAST di Penyelenggara;
c.
aplikasi BI-FAST yang digunakan oleh Peserta dan perubahannya serta pedoman penggunaan aplikasi BI-FAST di Peserta; dan
d.
sarana dan prasarana pendukung lainnya.

Pasal 5

Penyelenggara menjamin keandalan, ketersediaan, dan keamanan penyelenggaraan BI-FAST sebagaimana dimaksud dalam huruf d dengan kegiatan paling sedikit:
a.
melakukan pengelolaan dan pengoperasian BI-FAST;
b.
melakukan audit sistem informasi dan pengujian keamanan terhadap aplikasi BI-FAST secara berkala;
c.
menyediakan helpdesk untuk menangani masalah operasional penyelenggaraan BI-FAST dan/atau jaringan komunikasi data yang dihadapi Peserta;
d.
memberikan layanan yang berkaitan dengan kepesertaan dalam penyelenggaraan BI-FAST; dan
e.
memberikan pelatihan kepada calon Peserta dan pelatihan secara berkala kepada Peserta.

Pasal 6

(1)
Pihak yang dapat menjadi Peserta, yaitu:
a.
Bank Indonesia;
b.
bank;
c.
lembaga selain bank; dan
d.
pihak lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
(2)
Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
bank umum konvensional;
b.
bank umum syariah;
c.
unit usaha syariah; dan
d.
kantor cabang bank asing di Indonesia.
(3)
Bagi Peserta berupa bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sekaligus melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam bentuk unit usaha syariah, kepesertaan dalam BI-FAST untuk kegiatan usaha secara konvensional harus terpisah dari kepesertaan untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Pasal 7

(1)
Jenis kepesertaan dalam BI-FAST meliputi:
a.
PL; dan
b.
PTL.
(2)
Jenis kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan ketentuan:
a.
Bank Indonesia sebagai PL; dan
b.
bank, lembaga selain bank, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara dapat menjadi PL atau PTL.

Pasal 8

(1)
Calon Peserta harus memenuhi persyaratan:
a.
menjadi nasabah Bank Indonesia dan berstatus aktif;
b.
tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan;
c.
pimpinan calon Peserta memiliki kredibilitas yang baik dan rekam jejak yang baik, yang ditunjukkan dengan:
1.
calon Peserta berupa bank, penunjukan dari lembaga terkait atau persetujuan dari lembaga pengawas yang berwenang; dan
2.
calon Peserta berupa lembaga selain bank, tidak tercantum dalam daftar kredit macet dan daftar hitam nasional yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
d.
memiliki kinerja keuangan yang baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e.
menyediakan infrastruktur dalam penyelenggaraan BI-FAST sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini; dan
f.
memiliki sistem informasi yang andal.
(2)
Ketentuan untuk menjadi nasabah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai layanan kebanksentralan.
(3)
Dalam penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, calon Peserta dapat menggunakan infrastruktur yang dikelola sendiri oleh calon Peserta atau dikelola oleh pihak lain.
(4)
Penyediaan infrastruktur yang dikelola oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan oleh calon Peserta yang ditetapkan sebagai PTL oleh Penyelenggara.

Pasal 9

(1)
Dalam hal calon Peserta menggunakan infrastruktur BI-FAST yang dikelola oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon Peserta harus memastikan pihak lain sebagai pengelola infrastruktur BI-FAST memenuhi persyaratan:
a.
berbadan hukum Indonesia di bidang penyedia jasa sistem informasi;
b.
pengurus memiliki rekam jejak yang baik, yang dibuktikan dengan tidak tercantum dalam daftar kredit macet dan daftar hitam nasional yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
c.
memiliki tenaga ahli yang andal dengan didukung oleh sertifikasi yang relevan;
d.
memiliki kinerja keuangan yang baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e.
memiliki pedoman rencana keberlangsungan bisnis (business continuity plan);
f.
menerapkan prinsip pengendalian teknologi informasi dan keandalan security yang dibuktikan dengan hasil audit independen;
g.
memenuhi standar keamanan dan keandalan sistem serta infrastruktur sesuai standar yang berlaku;
h.
berpengalaman menyediakan solusi managed service atau sharing infrastructure di perbankan dan sistem pembayaran;
i.
memenuhi spesifikasi infrastruktur yang ditetapkan Penyelenggara;
j.
memiliki dan menerapkan manajemen risiko yang memadai khususnya terkait sistem informasi; dan
k.
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penggunaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perjanjian kerja sama penggunaan infrastruktur dengan pihak lain sebagai pengelola infrastruktur BI-FAST.
(3)
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
hak dan kewajiban antara calon Peserta dengan pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada:
1.
pelaporan setiap kejadian kritis yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan yang signifikan atau mengganggu kelancaran operasional BI-FAST;
2.
keberlangsungan penyediaan layanan pengelolaan infrastruktur; dan
3.
memiliki prosedur pengendalian keamanan;
b.
pernyataan penyedia infrastruktur BI-FAST atas penggunaan infrastruktur oleh calon Peserta;
c.
tanggung jawab atas kerahasiaan dan/atau penyalahgunaan data dan informasi;
d.
penanganan Keadaan Tidak Normal dan/atau Keadaan Darurat;
e.
penyelesaian perselisihan antara calon Peserta dengan pihak lain;
f.
biaya penggunaan infrastruktur yang dikenakan kepada calon Peserta;
g.
pemberian akses kepada Penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap:
1.
sarana fisik yang terkait dengan calon Peserta;
2.
aplikasi pendukung pihak lain yang terkait BI-FAST dalam hal memiliki aplikasi pendukung; dan
3.
kegiatan operasional pihak lain yang terkait dengan calon Peserta; dan
h.
pernyataan bahwa perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Bank Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 81 pasal. Masuk untuk akses penuh.