Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1971 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "umum International Underwriters" ("p.t.-u.i.u.")
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Memisahkan dan menyerahkan kembali kepada Negara sebagian dari kekayaan Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja dan Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya berupa saham-saham beserta hasil-hasilnya dari Perseroan Terbatas "Umum International Underwriters" ("P.T.-U.I.U.") sebagaimana yang didirikan di Jakarta dengan akta Notaris Soeleman Ardjasasmita Nomor 27 tertanggal 21 Nopember 1967 jo Nomor 48 tertanggal 27 Desember 1967.
(2)
Jumlah saham-saham tersebut pada ayat (1) Pasal ini adalah sebagai berikut:
•
Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri sejumlah 1 (satu) saham prioriteit dan I (satu) saham biasa;
•
Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja sejumlah 1 (satu) saham prioriteit dan 2 (dua) saham biasa;
•
Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya sejumlah 1 (satu) saham prioriteit dan 1 (satu) saham biasa.
(3)
Negara Republik Indonesia mempergunakan kekayaan tersebut pada ayat (1) pasal ini sebagai penambahan penyertaan Negara dalam modal saham Perseroan Terbatas "Umum International Underwriters" ("P.T.-U.I.U.").
(4)
Pelaksanaan dari pemisahan kekayaan Perusahaan-perusahaan Negara tersebut pada ayat (1) pasal ini, termasuk penentuan nilainya, diatur oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB II. PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL.
Pasal 2
Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal saham Perseroan Terbatas "Umum International Underwriters" ("P.T. - U.I.U.") sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali dirobah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894).
BAB III. KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur sendiri.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.