Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (12) Nomor 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.