Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1951 Tentang Peraturan Sementara Tentang Rumah Dinas Bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Untuk Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan disediakan sebuah rumah Negeri beserta perabot rumah (meubilair).
Pasal 2
Peraturan ini berlaku terhitung mulai tanggal 27 Desember 1949 dan akan berlaku terus hingga waktu gaji-gaji, biaya perjalanan dan biaya penginapan c.q. tunjangan-tunjangan lain buat para Pembesar termaksud pada Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia ditetapkan lebih lanjut. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.