Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1951 Tentang Peraturan Sementara Tentang Rumah Dinas Bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Untuk Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan disediakan sebuah rumah Negeri beserta perabot rumah (meubilair).

Pasal 2

Peraturan ini berlaku terhitung mulai tanggal 27 Desember 1949 dan akan berlaku terus hingga waktu gaji-gaji, biaya perjalanan dan biaya penginapan c.q. tunjangan-tunjangan lain buat para Pembesar termaksud pada Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia ditetapkan lebih lanjut. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.