Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan Pada Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan utama; dan
b.
tarif layanan penunjang.
Pasal 3
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
tarif pemeriksaan dan pengujian gigi;
b.
tarif pemeriksaan dan pengujian radiologi;
c.
tarif pemeriksaan dan pengujian jantung;
d.
tarif pemeriksaan dan pengujian fisik;
e.
tarif pemeriksaan dan pengujian electro encephalo graphy;
f.
tarif pemeriksaan dan pengujian mata;
g.
tarif pemeriksaan dan pengujian audiometri;
h.
tarif pemeriksaan dan pengujian laboratorium;
i.
tarif pemeriksaan dan pengujian spirometri;
j.
tarif pemeriksaan dan pengujian fisioterapi;
k.
tarif pemeriksaan dan pengujian psikologi;
l.
tarif layanan administrasi kesehatan; dan
m.
tarif layanan kesehatan penerbangan tingkat lanjut.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung;
b.
tarif penggunaan peralatan dan mesin; dan
c.
tarif penggunaan sarana transportasi.
Pasal 5
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 7
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 8
Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Pasal 9
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 10
(1)
Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Jaminan Kesehatan Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perusahaan asuransi lain, dan bentuk
kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya dan/atau pengguna jasa.
(3)
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa.
Pasal 11
(1)
Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang kesehatan.
(2)
Tarif layanan kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
Pasal 12
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.