Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2001 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Asuransi Ekspor Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1983.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam adalah sebesar Rp146.500.000.000,00 (seratus empat puluh enam miliar lima ratus juta rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari:
a.
Kapitalisasi sebagian cadangan umum sampai dengan tahun buku 1994 sebesar Rp77.552.404.046,04 (tujuh puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh dua juta empat ratus empat ribu empat puluh enam rupiah empat sen);
b.
Kapitalisasi sebagian cadangan tujuan sampai dengan tahun buku 1994 sebesar Rp24.947.595.953,96 (dua puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh juta lima ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah sembilan puluh enam sen);
c.
Kapitalisasi sebagian cadangan umum sampai dengan tahun buku 1999 sebesar Rp44.000.000.000,00 (empat puluh empat miliar rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.